Rotua Wendeilyna Simarmata : Paralegal Sebagai Pendamping Hukum Para Pencari Keadilan di Kabupaten Samosir

Rotua Wendeilyna Simarmata : Paralegal Sebagai Pendamping Hukum Para Pencari Keadilan di Kabupaten Samosir

Samosir, mediasumatera.id – Di Kabupaten Samosir, tidak semua warga memiliki akses mudah ke pengacara. Masalah biaya, jarak, dan kurangnya informasi sering jadi kendala saat masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum.

Di sinilah peran Paralegal hadir sebagai pendamping hukum yang paling dekat dengan masyarakat.

Salah satu Paralegal Profesional di Samosir adalah Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata, MSi (CMed CPP CIJ CPW) yang telah menyandang gelar CPP – Certified Paralegal Profesional.

Siapa Itu Paralegal?
Paralegal adalah tenaga pendamping hukum non-advokat. Tugasnya membantu masyarakat memahami, mengurus, dan menyelesaikan permasalahan hukum dasar di bawah pengawasan advokat.

Rotua Wendeilyna Simarmata : Paralegal Sebagai Pendamping Hukum Para Pencari Keadilan di Kabupaten Samosir

Perlu digaris bawahi : Paralegal bukan pengacara. Paralegal tidak boleh beracara di pengadilan.
Tapi Paralegal boleh:
1. Mendampingi masyarakat dalam proses hukum
2. Membuat surat-surat yaitu : surat kuasa, surat pernyataan, surat pengaduan3. Memberi penyuluhan hukum dengan bahasa yang mudah dimengerti
4. Melakukan mediasi untuk damai sebelum perkara ke pengadilan

Sederhananya: Kalau advokat itu “dokter spesialis hukum”, paralegal itu “mantri hukum” yang tinggal di tengah-tengah masyarakat.

Akses keadilan masih menjadi persoalan besar bagi masyarakat di desa. Jarak ke pengadilan jauh, biaya mahal, dan kurangnya informasi membuat banyak warga memilih diam saat haknya dilanggar. Untuk menjawab itu, hadir sosok Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata, MSi (CMed CPP CIJ CPW) yang biasa disapa Wendy sebagai Paralegal Bersertifikat yang berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat dan hukum.

Apa Itu Paralegal ?
Paralegal adalah tenaga pendamping hukum yang telah mengikuti pelatihan resmi.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham No. 3 Tahun 2021, paralegal bertugas memberikan bantuan hukum secara non-litigasi.
Paralegal bukan advokat. Tapi perannya sangat vital, terutama di daerah yang minim tenaga hukum
Peran Paralegal untuk Masyarakat Samosir :
1. Penyuluhan Hukum
2. Memberi edukasi tentang hak warga, prosedur hukum, dan cara mencegah konflik
3. Pendampingan Administrasi
4. Membantu membuat surat pengaduan, surat kuasa, dan dokumen ke kantor desa hingga pengadilan
5. Mediasi & Negosiasi
6. Menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Sejalan dengan nilai Dalihan Natolu. Konsultasi Hukum Awal. Memberi arahan gratis sebelum perkara masuk ke ranah hukum formal. Merujuk ke LBH/Advokat. Menghubungkan warga tidak mampu dengan bantuan hukum prodeo. Wendy Simarmata, selain menyandang gelar CPP – Certified Paralegal Profesional, Wendy Simarmata juga ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim di PN Balige dan PN Sei Rampah berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016. Bukti komitmennya: Pada Desember 2025, Wendy Simarmata menempuh perjalanan 11 jam dari Samosir ke PN Mandailing Natal demi agenda mediasi, walau harus melewati jalan longsor di Batu Jomba. “Profesi ini butuh pengendalian emosi. Tapi saya lakukan karena masyarakat berhak dapat keadilan,” ujar Wendy Simarmata.
7. Mengapa Kita Butuh Paralegal ? Mempermudah Akses: Tidak perlu ke kota besar. Bantuan dimulai dari desa. Efisien & Murah. Mediasi bisa selesai dalam hitungan minggu, bukan tahun.
8. Meningkatkan Kesadaran Hukum: Agar masyarakat tidak takut, tapi paham hukum.

Dengan kombinasi kompetensi sebagai Paralegal, Mediator Non Hakim, Jurnalis, dan Penulis Profesional, Wendy Simarmata bersama Media Online Tarombo TV Media berkomitmen mengedukasi hukum kepada masyarakat.”Hukum itu untuk dipahami bersama, bukan untuk ditakuti”

Butuh Pendampingan ?
Dr drh Rotua Wendeilya Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW)
Desa Lumban Suhi Suhi Toruan, Dusun 3 Alngit, Kec. Pangururan, Kab. Samosir
WA : 0815 3383 9980

Peran Paralegal untuk Masyarakat Samosir
Banyak kasus di Samosir yang bisa dibantu paralegal, seperti:
1. Sengketa tanah dan waris
2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga – KDRT
3. Administrasi kependudukan dan surat menyurat
4. Penyelesaian adat yang butuh kepastian hukum

“Kehadiran paralegal diharapkan bisa mendekatkan akses keadilan. Saya bertugas membantu, mendampingi, dan mengedukasi agar masyarakat tidak takut dengan hukum,” ujar Rotua Wendeilyna Simarmata.

Dasar Hukum Paralegal
Peran paralegal sudah diakui negara melalui:
1. UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum – Negara wajib beri bantuan hukum cuma-cuma
2. Permenkumham No. 3 Tahun 2021 – Mengatur syarat, sertifikasi CPP, dan kode etik paralegal
3. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
4. Peraturan MA – Mengizinkan pendampingan non-advokat di peradilan adat

Paralegal legal dan dilindungi UU asal memiliki sertifikat dan bekerja di bawah OBH/LBH.

Kenapa Ini Penting di Samosir?
Karena hukum harus bisa dijangkau semua orang. Bukan hanya yang mampu bayar pengacara.
Paralegal menjadi jembatan antara adat, masyarakat, dan hukum negara.

Seperti Umpasa Batak:
“Uhum na tigor, sai mangaramoti na metmet. Uhum na tohonon, sai mangolu di tonga ni huta.”
Artinya: Hukum yang benar melindungi yang kecil. Hukum yang dipercaya, hidup di tengah kampung.

Dengan adanya Paralegal Profesional bersertifikat CPP di Samosir, diharapkan masyarakat semakin berani mencari keadilan dan menyelesaikan masalah secara damai. (red)