OGAN ILIR, mediasumatera.id – Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H., secara resmi membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana di Gedung Pendopo Tanjung Senai, Indralaya, Rabu (15/7/2026). Acara ini dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ogan Ilir serta unsur Kepolisian Polres Ogan Ilir yang diwakili AKP Suhartono selaku Kasubag Dalops, dan perwakilan Koramil,kejari Ogan ilir diwakili bapak Rachdityo Pandu Wardhana SH. Camat Indralaya,DPRD Ogan ilir.Rizal Mustopa, S.IP., M.Si.

Sosialisasi ini bertujuan mewujudkan Kabupaten Ogan Ilir yang tangguh, aman, dan siap menghadapi berbagai potensi bencana. Dalam sambutannya, Wabup Ardani mengingatkan masyarakat akan risiko bencana yang mengintai, terutama terkait kondisi geografis dan musim.
“Kita harus selalu waspada terhadap angin puting beliung karena banyak warga kita yang masih memiliki rumah panggung, terutama di daerah persawahan. Saat musim hujan rawan banjir, dan sekarang saat musim kemarau rawan Karhutla. Mohon berhati-hati,” ujar Ardani.
Ia menegaskan bahwa Perda tersebut telah berlaku sejak tanggal diundangkan dan sosialisasi ini penting agar pemahaman masyarakat semakin mantap. “Ini adalah kebutuhan mendesak bagi setiap kecamatan dan kelurahan agar semua pihak memahami regulasi baru ini,” tambahnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Ilir, Edi Rahmad, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wabup yang mewakili Bupati dalam membuka acara. Ia menekankan bahwa agenda ini berorientasi pada keselamatan warga.
“Terima kasih kepada Bapak Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati atas kesediaannya membuka sosialisasi ini. Kegiatan ini sangat vital untuk mewujudkan Ogan Ilir yang tangguh dan aman dengan orientasi utama pada keselamatan masyarakat,” kata Edi.

Secara sistematis, Perda Nomor 3 Tahun 2026 memperkuat tiga tahapan utama penanggulangan bencana. Pada tahap prabencana, fokus diarahkan pada kesiapsiagaan, edukasi publik, dan penguatan sistem peringatan dini. Saat terjadi tanggap darurat, prosedur evakuasi, penyelamatan, layanan kesehatan, dan pengelolaan pengungsian dipastikan berjalan lebih cepat dan terkoordinasi. Sementara itu, pada tahap pascabencana, prioritas diberikan pada pemulihan sosial dan ekonomi agar masyarakat dapat segera bangkit dan kembali produktif.
(Junaidi)







