Kamis, 20 Februari 2025

Syarat Kurang Lengkap, Izin Amdal Pembangunan Gedung OJK Regional VII Belum Bisa Dikeluarkan

Syarat Kurang Lengkap, Izin Amdal Pembangunan Gedung OJK Regional VII Belum Bisa Dikeluarkan

MS, PALEMBANG – Puluhan massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Bergerak Bersatu (FMBB) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Selasa (26/10/21) meminta untuk mempercepat pengeluaran perizinan Analisa Masyarakat dan Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan FMBB menuding pihak DLHK Kota Palembang telah menghambat proses perizinan.

“Kita menuntut proses perizinan ini cepat dikeluarkan,” kata Muhamad Fahri, Humas FMBB usai lakukan unjuk rasa di depan Kantor DLHK Kota Palembang, Selasa (26/10/21).

Muhamad Fahri selaku Humas FMBB menuding dalam penerbitan perizinan tersebut begitu lamban, ia juga menyebutkan, proses perizinan AMDAL ini telah ditenderkan.

Tertuang di dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 21 yang berbunyi “Amdal disusun oleh penanggung jawab Usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau Kegiatan.” Dan pasal 23 berbunyi “Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam penyusunan Amdal dapat dilakukan sendiri atau menunjuk pihak Iain dalam hal tidak mampu. Dan penyusunan Amdal wajib dilakukan oleh penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi”.

Dalam proses penyusunan Amdal pembangunan Gedung OJK Regional VII sudah dilakukan tender dan dimenangkan oleh SUCOFINDO.

“Pemenang pembuatan Amdal ini dimenangkan oleh SUCOFIND, dalam hal ini KSO tidak tau, mereka tidak ada urusannya,” ucapnya Fahri kembali.

Untuk diketahui pembangunan Gedung OJK Regional VII terdapat dua kontraktor pelaksana yaitu PT. Adhikarya dan PT. Hutama Karya sebagai KSO.

Tudingan dari pihak FMBB di dalam orasinya kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang terkait ada indikasi menghambat dikeluarkannya Amdal tersebut, langsung dibantah oleh Hendra Rama Harja selaku Sekretaris DLHK Kota Palembang.

Baca Juga :  Sudah Disegel Polisi Tambang Ilegal di Kalsel Nekat Beroperasi, Ganti Nama PT Damai Mitracendana Abadi

Ia menyebutkan secara administratif masih ada beberapa berkas yang belum dilengkapi oleh SUCOFINDO dalam penyusunan Amdal.

Menurutnya, persyaratan administratif yang baru diterima di hari yang sama saat unjuk rasa digelar, ini baru hingga ketahap ke lima yakni Penilaian Analisa Dampak Lingkungan (Andal), RKL-RPL.

“Ada delapan tahapan dalam proses penilaian dokumen Amdal sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dan dari tahapan tersebut baru ada 5 berkas yang diberikan oleh SUCOFINDO, dimana berkas nomor 5 ini juga baru kita terima pagi ini pukul 7.30 WIB, sepintas kita periksa juga belum memenuhi standar,” jelas Hendra saat menghadapi peserta unjuk rasa.

Adapaun kedelapan proses penilaian dokumen Amdal adalah sebagai berikut :
1. Pengumuman
2. Sosialisasi dan konsultasi public
3. Penilaian Kerangka Acuan (KA)
4. Verifikasi Penilaian Kerangka Acuan
5. Penilaian Andal, RKL-RPL
6. Verifikasi perbaikan Andal, RKL-RPL
7. Rekomendasi kelayakan atau Ketidaklayakan Lingkungan
8. Penerbitan persetujuan lingkungan oleh Walikota

Dalam hal pengajuan dokumen Andal dan RKL-RPL harus dilengkapi persetujuan teknis seperti :
1. Pemenuhan baku mutu air Limbah
2. Pemenuhan baku mutu emisi
3. Pengelolahan limbah B3
4. Analisis mengenai dampak lalu lintas

“Pada prinsipnya DLHK siap membantu pembangunan gedung OJK itu, tapi kita tidak mau melangkah kalau administrasi tidak lengkap.

Terkait poin persyaratan dokumen Andal dan RKL-RPL dengan mencantumkan persetujuan teknis Analisis mengenai dampak lalu lintas (Andalalin) itu bukan wewenangnya DLHK tapi wewenangnya DISHUB.

Untuk kelengkapan berkas Andal dan RKL-RPL ada 3 persetujuan teknis yang ada di wewenang kita dan semua itu tergantung kepada mereka kita hanya menunggu,” Pungkasnya.

Aksi Forum Masyarakat Bergerak Bersatu (FMBB) yang mendesak agar Amdal pembangunan Gedung OJK Regional VII untuk segera dikeluarkan, di halaman kantor DLHK Kota Palembang, akhirnya ditutup dengan damai setelah 1 jam melakukan orasi-orasi dan penjelasan dari pihak DLHK Kota Palembang.

Baca Juga :  Vaksin BIAS di SDK Frater Xaverius 2  Palembang oleh Puskesmas Dempo