Lumban Suhi Suhi Toruan, mediasumatera.id – Tanah warisan di Kabupaten Samosir mulai masuk dalam pusaran bisnis properti. Sejumlah bidang tanah ditawarkan dalam bentuk kavling, sebuah perkembangan yang memperlihatkan semakin tingginya nilai ekonomi tanah di kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu tanah leluhur masyarakat Batak.

Di satu sisi, jual beli tanah merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang sah apabila dilakukan sesuai ketentuan hukum. Namun di sisi lain, perubahan tanah keluarga menjadi kavling dan berpindah tangan secara terus-menerus perlu menjadi perhatian masyarakat.
Dr drh R Wendeilyna Simarmata, MSi (CMed CPP CIJ CPW) selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu (CMed CPP CIJ CPW), mengingatkan masyarakat Samosir agar tidak terburu-buru menjual tanah leluhur hanya karena membutuhkan uang dalam jangka pendek.
Menurutnya, tanah tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai barang yang dapat ditukar dengan uang. Tanah juga dapat menjadi aset ekonomi keluarga sekaligus bagian dari sejarah dan identitas keturunan.

«“Jangan sampai tanah leluhur dijual karena kebutuhan sesaat, sementara uangnya habis dan anak cucu kita tidak lagi mempunyai tanah,” ujar Wendeilyna.»
Secara hukum, tanah warisan harus dilihat status haknya
Persoalan tanah warisan tidak dapat disederhanakan dengan istilah “tanah leluhur” saja.
Secara hukum, harus dilihat terlebih dahulu siapa pemegang haknya, bagaimana riwayat perolehannya, siapa ahli warisnya, apakah sudah terdaftar, serta apakah terdapat sengketa atau beban hukum atas tanah tersebut.
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA merupakan salah satu dasar utama hukum agraria nasional dan masih berstatus berlaku.
Untuk tanah yang telah terdaftar, ketentuan mengenai pendaftaran peralihan hak karena pewarisan juga diatur dalam rezim pendaftaran tanah.
PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang telah diubah antara lain melalui PP Nomor 18 Tahun 2021, mengatur proses pendaftaran peralihan hak karena pewarisan. Dalam Pasal 42 PP 24/1997, misalnya, pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mensyaratkan antara lain sertifikat hak, surat kematian pemegang hak dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Jika ahli waris lebih dari satu, tanah dapat terdaftar sebagai hak bersama atau dialihkan kepada penerima tertentu berdasarkan dokumen pembagian waris sesuai ketentuan.
Artinya, warisan tanah bukan persoalan satu orang ahli waris semata apabila memang terdapat beberapa pihak yang mempunyai hak.
Sebelum tanah dijual atau dipecah menjadi kavling, persoalan hak para ahli waris harus terlebih dahulu jelas.
Jangan menjual tanah yang status haknya belum jelas
Wendeilyna mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat nilai uang yang ditawarkan oleh pembeli.
Dokumen tanah, batas bidang, riwayat penguasaan, hubungan kewarisan dan status pendaftarannya perlu diperiksa.
Apalagi apabila tanah tersebut merupakan tanah keluarga yang sudah dikuasai secara turun-temurun.
“Yang harus diperiksa bukan hanya berapa harga per meter. Pertanyaannya juga: siapa yang berhak menjual, siapa saja ahli warisnya, apakah semua pihak yang berhak sudah menyetujui, dan bagaimana status tanah tersebut secara hukum,” katanya.
Persoalan seperti ini penting karena transaksi tanah yang tidak didahului pemeriksaan status dan kewenangan pihak yang menjual dapat menjadi sumber sengketa di kemudian hari.
Tanah warisan tidak otomatis sama dengan tanah ulayat
Di sinilah masyarakat perlu memahami perbedaan antara tanah warisan dan tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Tanah yang diwariskan dalam keluarga tidak otomatis berubah menjadi tanah ulayat. Sebaliknya, sebuah tanah yang disebut masyarakat sebagai “tanah leluhur” juga tidak otomatis dapat dinyatakan sebagai tanah ulayat tanpa melihat keberadaan masyarakat hukum adat dan ketentuan hukum yang berlaku.
UUPA melalui Pasal 3 mengakui hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan nasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pembahasan mengenai tanah ulayat harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh dicampuradukkan dengan seluruh tanah warisan keluarga.
Permen ATR/BPN 14 Tahun 2024 mengatur tanah hak ulayat
Untuk tanah yang memang masuk dalam kategori hak ulayat masyarakat hukum adat, saat ini terdapat Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan tersebut berstatus berlaku sejak 29 Februari 2024 dan mencabut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019.
Permen 14/2024 mengatur administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat, termasuk pemeliharaan data serta informasi tanah ulayat. Dalam abstraknya, tanah hak ulayat dijelaskan sebagai tanah yang berada dalam wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati sesuatu hak atas tanah.
Dengan demikian, Permen 14/2024 bukan aturan yang melarang masyarakat menjual tanah warisan.
Peraturan tersebut relevan apabila persoalan yang dibahas memang berkaitan dengan hak ulayat masyarakat hukum adat.
Samosir sendiri sedang membangun kerangka perlindungan tanah ulayat Batak
Persoalan tersebut semakin relevan bagi Samosir.
Pada April 2025, Pemkab Samosir bersama DPRD Samosir menyepakati Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. Pemkab menjelaskan bahwa rancangan tersebut memuat mekanisme identifikasi, verifikasi dan pengesahan masyarakat hukum adat serta pemetaan subjek dan objek masyarakat hukum adat secara deliniatif.
Pemkab Samosir juga menyebut pengaturan tersebut penting untuk memperkuat masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum dan memberikan perlindungan terhadap tanah adat yang dipandang sebagai identitas serta kekayaan budaya masyarakat Samosir.
Ini menjadi penting karena perlindungan tanah adat tidak cukup hanya dengan narasi budaya. Subjek, objek, sejarah penguasaan, batas wilayah dan dasar pengakuan hukumnya harus jelas.
Secara ekonomi, tanah yang dijual hanya menghasilkan uang sekali
Dari perspektif ekonomi keluarga, Wendeilyna melihat ada persoalan yang sering luput diperhitungkan.
Ketika tanah dijual, keluarga mendapatkan uang tunai. Tetapi setelah tanah berpindah tangan, keluarga tidak lagi memiliki aset tersebut.
Padahal tanah dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan produktif, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, rumah tinggal, usaha keluarga, homestay maupun kegiatan ekonomi lainnya.
Karena itu, sebelum menjual, keluarga sebaiknya menghitung bukan hanya berapa uang yang diterima hari ini, tetapi juga berapa potensi manfaat ekonomi tanah tersebut dalam jangka panjang.
“Tanah itu berbeda dengan barang konsumsi. Kalau uangnya habis, kita bisa mencari lagi. Tetapi kalau tanah keluarga sudah dijual, untuk mendapat tanah kembali belum tentu mampu,” ujar Wendeilyna.
Ketika tanah mulai dikavling, masyarakat perlu sadar perubahan nilai
Fenomena kavling juga menunjukkan adanya perubahan cara tanah dipandang.
Tanah yang dahulu merupakan bagian dari lahan keluarga kini dapat berubah menjadi komoditas properti dengan ukuran tertentu dan harga tertentu.
Perubahan tersebut tidak otomatis salah. Namun masyarakat pemilik tanah perlu memahami bahwa pihak yang membeli biasanya melihat tanah sebagai aset jangka panjang.
Karena itu, masyarakat lokal juga perlu mempunyai kemampuan yang sama dalam menghitung nilai strategis tanah.
Jangan sampai pemilik tanah hanya melihat kebutuhan uang hari ini, sementara pihak pembeli menghitung potensi kenaikan nilai tanah dalam lima, sepuluh atau dua puluh tahun ke depan.
Dalam budaya Batak, tanah memiliki makna lebih dari sekadar harga
Bagi masyarakat Batak, tanah leluhur memiliki hubungan dengan huta, marga, tarombo, keturunan dan sejarah keluarga.
Tanah menjadi bagian dari ruang tempat keluarga membangun kehidupan dan mempertahankan hubungan dengan kampung halaman.
Karena itu, kehilangan tanah leluhur secara terus-menerus dapat mempunyai konsekuensi sosial dan budaya yang lebih luas.
Bukan berarti setiap tanah harus dipertahankan dan tidak boleh dijual.
Namun keputusan menjual sebaiknya dilakukan setelah keluarga memahami konsekuensinya.
Tanah warisan boleh memiliki nilai ekonomi, tetapi nilai sejarah dan sosialnya tidak selalu dapat dihitung dengan harga per meter.
Jangan sampai generasi berikutnya hanya memiliki cerita
Wendeilyna mengatakan masyarakat perlu melihat persoalan ini dari perspektif anak cucu.
Ketika satu bidang tanah keluarga dijual, mungkin persoalannya tidak terasa bagi generasi sekarang karena kebutuhan ekonomi dapat segera terpenuhi.
Namun jika penjualan berlangsung terus-menerus, generasi berikutnya dapat kehilangan basis tanah di kampung halaman.
Pada titik itu, anak cucu mungkin masih mengetahui nama leluhur, marga dan asal-usul keluarganya, tetapi tidak lagi memiliki tanah yang dapat disebut sebagai bagian dari warisan keluarganya.
“Jangan sampai anak cucu kita nanti hanya mempunyai cerita bahwa nenek moyangnya berasal dari Samosir, tetapi sudah tidak mempunyai tanah sedikit pun di kampung leluhurnya,” kata Wendeilyna.
Bukan menolak investasi, tetapi meminta masyarakat sadar hukum
Wendeilyna menegaskan bahwa persoalan ini bukan ajakan untuk menolak investasi atau melarang jual beli tanah.
Investasi dan transaksi tanah tetap merupakan bagian dari aktivitas ekonomi.
Yang perlu diperkuat adalah kesadaran hukum, kecermatan dalam transaksi dan kemampuan masyarakat menghitung nilai tanah dalam jangka panjang.
Sebelum tanah warisan dijual atau dikembangkan menjadi kavling, keluarga perlu memastikan status haknya, memastikan siapa saja yang berhak, memeriksa dokumen dan riwayat tanah, serta membedakan apakah tanah tersebut merupakan hak perseorangan/warisan atau mempunyai aspek hak ulayat masyarakat hukum adat.
Dengan begitu, keputusan menjual bukan sekadar karena ada orang yang menawarkan harga.
Tetapi merupakan keputusan keluarga yang dibuat setelah memahami hukum, ekonomi dan nilai budaya tanah tersebut.
Sebab pada akhirnya, persoalannya bukan hanya:
“Berapa harga tanah ini hari ini?”
Tetapi juga:
“Apa yang akan tersisa untuk anak cucu ketika tanah leluhur itu sudah berpindah tangan?” (red)







