Media Sumatera, Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, Sumsel, menetapkan 2 tersangka dalam kasus tindak pidana suap atau gratifikasi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dalam pengaturan suara pada pemilihan legislatif tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady, mengatakan menetapkan Andre Swantana atau AS, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota KPU sebagai tersangka atas kasus suap atau gratifikasi.
“Tim penyidik menilai tersangka AS berperan sebagai penerima suap,” katanya, Selasa (26/4/2022).
Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan seorang tersangka lainnya. Yakni DR Efty yang pada saat itu sebagai calon legislatif DPR RI dari daerah pemilihan Sumsel 2, Partai Bulan Bintang.
“Untuk tersangka DR Efty bertindak sebagai pemberi suap. Untuk AS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” katanya.
Dia menjelaskan, pada tahun 2019 tersangka AS selaku anggota KPU Kota Prabumulih menjanjikan melalui saksi BH kepada DR Efty sebagai caleg, dapat mencarikan 20 ribu suara. Masing-masing 10 ribu suara dari Prabumulih, dan 10 ribu suara dari Muara Enim.
“Setiap satu suara dijanjikan dihargai Rp 20 ribu. Sehingga total suara yang harus dibayar DR Efty Rp 400 juta, tapi saat itu hanya disanggupi Rp 350 juta. Uang tersebut diserahkan kepada AS melalui perantara yakni saksi BH,” katanya.
Atas perbuatan itu, AS akan dijerat pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf (a) dan 12 (B) UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara DR Efty dijerat pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 atau UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.







