Deli Serdang, mediasumatera.id – Bolak – balik masuk penjara tak membuat Kasno (52) warga Dusun Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan Willi (31) warga Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, merasa jera. Kedua pria ini kembali masuk penjara kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Informasi diperoleh, penangkapan Kasno dan Willi berdasarkan laporan pengaduan korban Johan warga Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, jika Sepeda motor Honda Vario BK 5061 MAU hilang dari teras rumahnya pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 02.00 wib. Sehari kemudian, korban Jefri juga membuat laporan pengaduan jika Sepeda motor Honda Verza BK 2046 MBB miliknya hilang dari teras rumahnya di Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 04.00 wib.
Berdasarkan laporan pengaduan kedua korban yang mengalami kerugian masing-masing Rp 13 juta dan Rp 20 juta itu, Tim Resmob Polresta Deli Serdang dipimpin Ipda Heru SH bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH, melakukan penyelidikan.
Tiga pekan melakukan penyelidikan, petugas gabungan itu mendapatkan pelaku pencurian Sepeda motor milik kedua korban. Petugas berhasil membekuk Kasno dan Willi dirumah Kasno pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 22.00 wib. Guna penyelidikan dan pengembangan Kasno, yang memiliki 6 anak dan 4 cucu serta Willi duda anak satu itu diangkut ke komando.
Saat diinterogasi, Kasno dan Willi mengaku jika Sepeda motor Honda Vario dijual sebesar Rp 2,6 juta kepada Alung di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan Honda Verza dijual seharga Rp 2,5 juta kepada Abah di Kabupaten Langkat.
Mendengar pengakuan Kasno dan Willi itu, Resmob Polresta Deli Serdang dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan pengembangan. Alung penadah Honda Vario curian itu dibekuk pada Jumat, (10/3/2023). Selain itu, barang bukti Honda Vario yang nomor polisi atau platnya diganti menjadi BK 2879 PPH juga diangkut ke komando.
Berhasil mengamankan penadah dan barang bukti, petugas tak langsung puas diri. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap penadah dan barang bukti Honda Verza. Petugas gabungan berhasil mengamankan penadah Honda Verza bernama Abah di Kabupaten Langkat. Meski nomor polisi atau plat Honda Verza telah berubah menjadi BK 5025 AHK, namun petugas tak dapat dikibuli. Abah dan barang bukti Honda Verza diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (11/3/2023) pagi membenarkan,” dua pelaku curanmor dan dua penadah diamankan.
Dari keterangan Kasno saat diinterogasi, jika dia sudah 10 kali keluar masuk penjara kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan Willi dua kali masuk penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus narkotika. Kedua pelaku curanmor ini berkenalan dalam penjara dan menghirup udara segar sekitar bulan Desember 2022. “Kedua pelaku curanmor dijerat pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH.(LG)