Hukum  

Diperlakukan Tidak adil oleh KPP Madya Palembang, Pengusaha ini Lapor ke Ombudsman Sumatera Selatan

Diperlakukan Tidak adil oleh KPP Madya Palembang, Pengusaha ini Lapor ke Ombudsman Sumatera Selatan

Palembang, mediasumatera.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menerima laporan mengenai belum dijalankannya Putusan Pengadilan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (07/2/2025).

Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor yang merupakan salah satu Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak pada bidang impor.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelapor menjelaskan bahwa telah melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan sebagaimana mestinya. Namun, atas tidak dilaksanakannya Putusan Pengadilan Pajak tersebut pelapor merasa tidak adanya penegakan hukum yang benar. Permasalahan bermula saat pelapor mengajukan restitusi atas pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Desember Tahun 2020. Pelapor telah menerima dana restitusi tersebut namun tidak sesuai dengan pajak yang telah dilaporkan.

Berdasarkan nilai SKPLB yang sangat jauh dari jumlah pajak lebih bayar yang sudah dilaporkan, maka pelapor mengajukan Surat Pembatalan SKPLB tersebut kepada KPP Madya Palembang namun Ditolak. Penolakan atas pengajuan pembatalan SKPLB tersebut dituangkan dalam Surat

Keputusan (SK) tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas SKPLB yang dikeluarkan oleh KPP Madya Palembang. Sehingga terbitnya SK tersebut menjadi objek gugatan yang dilaporkan oleh pelapor kepada Pengadilan Pajak. Ketidakadilan yang dirasakan oleh pelapor tidak hanya mengenai nilai SKPLB yang tidak sesuai, namun juga tidak adanya pemberitahuan atas penetapan Suspend pada akun pajak pelapor.

Penetapan status suspend pada akun pajak yang dilakukan tanpa pemberitahuan sangat merugikan aktivitas bisnis saya, lawan transaksi jadi bermasalah untuk bertransaksi pada saya karna saya tidak bisa menerbitkan faktur pajak. Saya tidak bisa menjalankan aktivitas bisnis saya dan ini sangat berdampak pada kelangsungan usaha saya”, ujar pelapor.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel melalui Asisten Pemeriksa Laporan, sdr. Hendrico.,SH.,CLA membenarkan jika pelapor telah melaporkan hal ini kepada Ombudsman, dalam laporan yang disampaikan jika Gugatan yang dilayangkan oleh pelapor telah diproses oleh Pengadilan Pajak sesuai dengan prosedur yang ada dan telah sampai pada titik diterbitkanya putusan yang memenangkan pelapor dan memerintahkan KPP Madya DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung untuk mengembalikan dana restitusi.

Baca Juga :  Ganjar Mengetahui Tapi Membiarkan Ada Suap E KTP, Hendarsam : Itu Tindak Pidana Korupsi

“saat kami baca dokumen yang disampaikan oleh pelapor, sampai dengan saat ini KPP Madya Palembang belum mengembalikan dana restitusi tersebut dan hanya mengeluarkan Surat Putusan Pelaksanaan Gugatan (SP2G) tanpa tindak lanjut apapun”, Ujar Hendrico.

Hendrico menambahkan jika laporan tersebut akan segera di proses sebagaimana kewenangan Ombudsman RI, salah satunya akan menjadwalkan melakukan pemeriksaan/klarifikasi kepada pihak terlapor dalam waktu yang tidak terlalu lama, Adapun dugaan Maladministrasi yang akan kami kenakan dengan Dugaan Maladministrasi Pengabaian Kewajiban Hukum oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.