OGAN ILIR, mediasumatera.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XL/Ke-40 Masa Sidang I Tahun 2026, pada Pembicara Tingkat Kesatu (Lanjutan). Kegiatan ini berlangsung dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap nota pengantar Bupati Ogan Ilir atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Tanjung Senai ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., pada Selasa (22/9/2026). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H., beserta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam sidang ini, disampaikan pandangan umum dari para anggota dewan yang mewakili masing-masing fraksi terhadap nota pengantar Bupati Ogan Ilir terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menanggapi hal tersebut, H. Edwin Cahya Putra menyampaikan arahan kepada Pemerintah Daerah. “Dalam rangka penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi kepada Pemerintah Daerah, sehingga nantinya dapat menjawab tahap-tahap berikutnya. Oleh karena itu, Pimpinan Dewan meminta kepada Yang Terhormat Bupati Ogan Ilir untuk menyiapkan jawaban dan penjelasannya, yang akan disampaikan pada tingkat kesatu berikutnya,” tutur H. Edwin.
Rapat kemudian berakhir dan ditutup oleh H. Edwin Cahya Putra. Ia menyampaikan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya, yakni hari Rabu (23/9/2026) pukul 10.00 WIB.(Junai)







