mediasumatera.id – Pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada jaksa Tetty Sitohang di Kejaksaan Negeri Samosir kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di tingkat daerah.
Dua jaksa yang disebut dalam laporan itu adalah Tetty Boru Sitohang, S.H., M.H. dan Boru Ginting, yang menerima uang dari Suriani Sitanggang, istri terpidana Poltak Situmorang, dalam perkara narkotika yang sedang mereka tangani.
Uang tersebut disebut diserahkan pada 18 Juli 2025 di ruang kerja Kasi Pidum Kejari Samosir dengan alasan “koordinasi putusan dengan majelis hakim.” Laporan dugaan suap pertama kali diajukan oleh Poltak Situmorang pada 1 Agustus 2025, dan diterima secara resmi oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut pada 28 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemberian uang itu terjadi ketika proses sidang masih berjalan. Beberapa pekan kemudian, Poltak Situmorang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta karena terbukti menanam satu batang ganja. Saat ini ia tengah menjalani hukuman di Lapas Pangururan.
Dalam proses penelusuran laporan tersebut, Dr. drh. Rotua Wendeilyna Simarmata, M.Si., C.Med, seorang mediator non-hakim yang aktif dalam advokasi sosial dan penegakan etik di sejumlah pengadilan di Sumatera Utara, dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada tim pengawasan.
Pemanggilan Rotua dilakukan berdasarkan surat resmi bernomor B-6172/L.2.7/H.1.2/09/2025 tertanggal 11 September 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Dr. Darmukit, S.H., M.H.. Dalam surat itu, ia diminta hadir di Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H. Nasution No. 1C Medan, pada Jumat, 12 September 2025 pukul 10.00 WIB untuk memberikan keterangan.
“Saya dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Mereka menanyakan apa yang saya ketahui tentang pemberian uang itu, dan saya sudah jelaskan sesuai fakta,” ujar Rotua.
Ia menuturkan, pemeriksaan dilakukan oleh tim pengawas internal yang terdiri dari Rizaldi, S.H., M.H., Syahrul Efendi Harahap, S.H., M.H., Naupal, S.H., dan Lila Rachfina, S.H. Tim tersebut bertugas menggali kebenaran atas laporan dugaan pemberian uang Rp20 juta yang menyeret dua jaksa di Samosir.
Sebagai mediator non-hakim, Rotua menegaskan bahwa dirinya hadir bukan karena terlibat, tetapi untuk menjernihkan persoalan.
“Saya tidak punya urusan dengan uang atau komunikasi terkait putusan hakim. Saya hanya ingin memperjelas duduk perkara agar semuanya transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rotua menilai, meskipun uang Rp20 juta itu dikabarkan telah dikembalikan oleh Jaksa Tetty Sitohang kepada keluarga terdakwa, tindakan tersebut tidak menghapus pelanggaran etik yang sudah terjadi.
“Walaupun uang itu sudah dikembalikan, sanksi etik tetap harus diberikan. Pengembalian uang tidak menghapus pelanggaran moral maupun profesionalitas aparat penegak hukum,” ujarnya tegas.
Rotua mengingatkan, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum wajib menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan dan profesionalitas dalam menangani setiap laporan.
“Kejaksaan itu panutan masyarakat. Kalau ada laporan seperti ini, mestinya ditangani secara terbuka agar kepercayaan publik tidak hilang,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Bidang Pengawasan Kejati Sumut hingga saat ini masih sebatas klarifikasi awal.
“Yang saya lihat, mereka masih mengumpulkan keterangan dari beberapa pihak. Belum ada keputusan atau sanksi apa pun sejauh ini terhadap jaksa yang disebut dalam laporan itu,” ujarnya.
Rotua kemudian menyoroti sikap diam yang muncul dari pihak-pihak internal kejaksaan. Ia menilai, ketertutupan justru memperburuk persepsi masyarakat terhadap lembaga hukum.
“Diam bukan solusi. Publik menunggu tindakan nyata, bukan pembiaran. Kalau penegak hukum sendiri enggan membuka kebenaran, bagaimana rakyat bisa percaya pada keadilan?” sindirnya tajam.
Ia juga menegaskan, keadilan tidak boleh tunduk pada loyalitas institusional.
“Kita harus berani menindak siapa pun yang mencederai integritas hukum. Kalau Kejati Sumut ingin dipercaya, tunjukkan dengan tindakan nyata, bukan diam,” ujar Rotua menutup keterangannya.
Kasus dugaan pemberian uang Rp20 juta ini menjadi ujian moral bagi institusi kejaksaan. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak kebal terhadap aturan yang mereka tegakkan sendiri, pungkas Rotua.







