Palembang, mediasumatera.id – Sidang Pengadilan Negeri palembang perkara no 30/pid.pra/2024/ PN Palembang terus bergulir. Penetapan ke-3 tersangka atas nama Aang Juniarto, dan status DPO atas nama Erwan dan Apriyansah, Kamis ( 17/10/2024).
Fatona. SH mengatakan , hari ini agenda saksi fakta 4 orang salah satunya ada hadir atas nama Erwin., yang mana nama Erwin ini dia tidak tahu bahwa dia menjadi tersangka dan DPO
Septiani SH, menambahkan, bahwa penetapan tersangka pemohon dan Kawan-kawan diduga terkesan dan dipaksakan dan banyak kejangggalan di persidangan yg terungkap.
Tidak ada pemeriksaan sebagai saksi maupun calon tersangka namun secara tiba-tiba ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Meri SH menambahkan, besar harapan kami semoga hakim tunggal di Prapeadilan ini mngabulkan permohon klien kami, karena menyangkut hak Asasi dan kebebasan klien kami. (*)