Dukung Fleksibilitas dan Kualitas Pendidikan, Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) Resmi Terapkan Perkuliahan Sistem Hibrid

Dukung Fleksibilitas dan Kualitas Pendidikan, Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) Resmi Terapkan Perkuliahan Sistem Hibrid

PALEMBANG, mediasumatera.id — Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) Palembang secara resmi menerbitkan Pedoman Perkuliahan Hibrid sebagai pijakan operasional sistem pembelajaran adaptif, inklusif, dan berkualitas. Berdasar SK Rektor UKMC Nomor 553/II/A-PP4001/08/2026. Kebijakan perkuliahan hibrid ini dirancang khusus untuk mengakomodasi kebutuhan mahasiswa Kelas Sore serta mahasiswa program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) mulai Angkatan 2026.

DR.Maria Yosaphat Dedi Haryanto., SE.,M.Si Rektor Universitas Katolik Musi Charitas Palembang menegaskan bahwa langkah inovatif ini diambil sebagai bentuk komitmen UKMC dalam merespons dinamika dunia kerja dan perkembangan teknologi digital, dengan memberikan fleksibilitas ruang dan waktu bagi mahasiswa yang memiliki kesibukan profesional maupun personal tanpa mengurangi mutu akademik.

Dedi lebih lanjut menjelaskan bahwa Universitas Katolik Musi Charitas adalah perguruan tinggi swasta terkemuka di Palembang, Sumatera Selatan, yang berkomitmen menyelenggarakan pendidikan perguruan tinggi berlandaskan nilai-nilai keutamaan Unggul, Bermartabat, dan Cinta Kasih guna menghasilkan lulusan yang profesional, kompeten, dan berintegritas.

Fleksibilitas Terkontrol dengan Tata Kelola Ketat
Meskipun memberikan fleksibilitas, UKMC menerapkan aturan tata kelola dan standar akademik yang ketat untuk memastikan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) tetap terpenuhi secara optimal:
1. Batas Kehadiran Daring (Online): Setiap mahasiswa berhak menghadiri perkuliahan secara online maksimum 49% dari total pertemuan dalam satu semester (setara maksimal 7 kali pertemuan). Sisa pertemuan wajib dilaksanakan secara tatap muka langsung (luring/offline).
2. Kontrak Kuliah dan Komitmen Kehadiran: Di awal semester, mahasiswa diwajibkan mengisi Kontrak Kuliah yang menentukan jadwal kehadiran daring dan luring. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa atmosfer akademik dan interaksi di ruang kelas tetap hidup.
3. Pelaksanaan Serentak (Real-time): Pembelajaran dilaksanakan secara bersamaan (real-time) antara mahasiswa yang hadir fisik di kelas (offline) dan mahasiswa yang mengikuti perkuliahan secara daring (online).
4. Kuliah Pengganti: Perkuliahan pengganti berbasis online tetap diperhitungkan ke dalam batas maksimal 49% kehadiran daring.

Kesiapan Infrastruktur dan SDM Pengajar
Romo Florentinus Heru Ismadi, SCJ menjelaskan bahwa Universitas Katolik Musi Charitas memastikan kesiapan penuh dari segi fasilitas maupun sumber daya manusia untuk mendukung sistem ini:
• Infrastruktur Digital: Penggunaan Learning Management System (LMS) kampus yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Akademik serta dukungan jaringan internet yang memadai di area kampus.
• Kapasitas SDM: Para dosen telah dibekali kemampuan pedagogi digital serta asesmen berbasis kasus (Outcome-Based Education / OBE).
• Nilai-Nilai Keutamaan (UMARCIRA): Seluruh proses perkuliahan hibrid dilandasi nilai keutamaan UKMC yaitu Unggul, Bermartabat, dan Cinta Kasih, guna menjaga kedisiplinan dan integritas etika akademik.

“Pedoman ini disusun untuk meminimalisir hambatan teknis maupun metodologis dalam kelas hibrid. Kami berharap fleksibilitas ini menjadi peluang bagi mahasiswa untuk meningkatkan kemandirian belajar dan profesionalisme tanpa mengesampingkan mutu serta karakter keutamaan kampus,” ujar Romo Heru..

Romo Heru lebih lajut menjelaskan jika Pedoman Perkuliahan Hibrid ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan teknologi, regulasi pemerintah, serta penjaminan mutu internal kampus. (darisawalistyo)