Rabu, 11 Desember 2024
Hukum  

Jalan Pribadi Dibangun Pakai Dana Desa

Jalan Pribadi Dibangun Pakai Dana Desa
Pengamat : "Menghalangi Lalu Lintas Ada Pidananya"

Deli Serdang, mediasumatera.id – Hingga Sabtu (8/6/2024) pagi sekitatlr pukul 09.00 wib, cor semen dengan tinggi ditaksir 30-50 cm yang merupakan tiang bekas portal, belum dibongkar

Informasi dihimpun, masih adanya cor semen di Jalan Masjid Ujung dekat titi di Desa Tanjung Garbus Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, diduga menghalangi pengguna jalan khususnya roda empat atau mobil

Jalan Pribadi Dibangun Pakai Dana Desa

Beberapa waktu lamanya, jalan itu sempat dipasang portal karena ada warga yang mengklaim jika jalan itu milik prinadinya. Namun anehnya jalan itu justru dipasang paving blok diduga menggunakan Anggaran Desa. Akibat portal itu, warga yang tinggal diujung titi itu tidak bisa lewat. Padahal rumah penduduk sudah ramai berdiri diujung titi itu. Warga pun melakukan protes kepada Pemerintah Desa Tanjung Garbus hingga beberapa waktu lalu portal dibongkar dan tinggal cor semen bekas pondasi tiang yang memakan badan jalan

Menanggapi jalan yang diklaim warga masih jalan pribadinya itu namun dipasang paving blok diduga menggunakan anggaran desa, pengamat hukum Rohdalahi Subhi Purba, SH. MH, ketika dimintai tanggapannya mengatakan sebelum pemasangan paving blok seharusnya Pemerintah Desa Tanjung Garbus mendudukkan status jalan, apakah milik pribadi warga atau menjadi jalan umum.

Kalau memang status jalan itu merupakan milik pribadi warga tapi dipasang paving blok diduga menggunakan Anggaran Desa, berarti ada kekeliruan penggunaan anggaran desa yang bukan pada tempatnya. “Aparat penegak hukum segera memeriksa kepala desa yang bersangkutan,” sebut Rohdalahi Subhi Purba, SH. MH

Jalan Pribadi Dibangun Pakai Dana Desa

Tapi kalau memang jalan itu sudah menjadi jalan umum, siapapun tidak bisa menghalangi orang lewat atau lalu lintas di jalan itu, apalagi rumah penduduk sudah ramai disekitar jalan maupun menuju permukiman lainnya. “Menghalangi lalu lintas juga ada pidananya,” pungkas Rohdalahi Subhi, S.H, M.H

Baca Juga :  Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT.SKB Halangi Kegiatan Clearing Lahan Milik PT. GPU

Kepala Desa Tanjung Garbus Kecamatan Lubuk Pakam, Basuki Rebo, ketika dikonfirmasi via aplikasi whatsapp pada Jumat (7/6/2024) mengatakan jika portal itu sudah dibuka dan mobil bisa lewat.

Ketika ditanya ada warga yang mengklaim jika jalan itu milik pribadinya namun mengapa dibangun paving blok dengan dana dari desa? Dijawab Basuki Rebo Siapa warga yang ngomong kalau mobil tak bisa lewat? Mobil bisa lewat walaupun ada tiang dicor semen. “Kalau tidak tahu persoalan jangan ngomong. Persoalan jalan itu sudah selesai,” jawab Kades Tanjung Garbus, Basuki Rebo dengan nada agak tinggi. (LG)