Deli Serdang, mediasumatera.id – Kejaksaan Negeri Deli Serdang menahan tersangka tersangka Suhendro (48) dan Juanda Hadistianto (31) mantan Kepala Desa dan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Begerpang, Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (15/2/2024) sekira pukul 14.30 Wib di aula Tindak Pidana Khusus, Jalan Sudirman, Lubuk Pakam.
Tersangka Suhendro selaku Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang bersama-sama dengan tersangka Juanda Hadiatianto selaku Kaur Keuangan Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang telah menyalahgunakan Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.601.048.841,- (Enam ratus satu juta empat puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah)
Tersangka Suhendro dan Juanda Hadiastianto ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama Suhendro sejak tanggal 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam;
Kemudian surat Nomor : PRINT – 02 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama Juanda Hadistianto sejak 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam;
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
“Tahap Penerimaan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Suhendro dan Junaidi Hadistianto tersebut selesai sekitar pukul 16.01 Wib dan situasi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang sampai saat ini aman dan tetap kondusif,” tutur Mochamad Jeffry. SH. M.Hum.