Kamis, 10 Oktober 2024
Hukum  

Kepala UPT RPS Diduga Menyalahgunakan Kewenangan, Kepala Dinas Diam Saja

Kepala UPT RPS Diduga Menyalahgunakan Kewenangan, Kepala Dinas Diam Saja

Deli Serdang, mediasumatera.id – Tindakan Kepala UPT Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Suparmin. SP, yang mempekerjakan tenaga honor di RPS bernama Endik di sawah milik pribadinya, diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala UPT RPS Dinas Sosial Deli Serdang. Namun sampai sejauh ini Kepala Dinas Sosial Deli Serdang, Rudi Tambunan, terkesan diam saja ketika Suparmin SP diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala UPT RPS.

Kepala Dinas Sosial Deli Serdang, Rudi Tambunan, ketika dikonfirmasi bersama via whatsapp pada Senin (11/3/2024) pagi terkait apa tindakan Kepala Dinas Sosial terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suparmin. SP, tak menjawab, meskipun konfirmasi yang dikirim telah dibaca dengan tanda dua contreng biru.

Begitu juga dengan informasi jika pada Sabtu (9/3/2024) siang, Sekretaris Dinas Sosial Petrus Barus memanggil Kepala UPT RPS Suparmin, SP dan tenaga honor Endik, disangkal oleh Kepala Dinas Sosial Deli Serdang Rudi Tambunan. Padahal pemanggilan Suparmin. SP dan Endik ke kantor Dinas Sosial itu agar Suparmin. SP menjelaskan terkait pemberitaan yang menyebutkan jika Endik bekerja di sawah milik pribadi Suparmin. SP disaat jam kerja di RPS. “Sabtu kantor tutup. Kami di ke kantor karena mau uji coba aplikasi, bukan yang lain,” jawab Rudi Tambunan melalui whatsapp.

Sementara itu, Kepala UPT RPS Suparmin. SP, kepada sejumlah wartawan pada Kamis (7/3/2024), mengakui seorang pekerja honor bagian kebersihan bernama Endik dipekerjakan di sawah milik pribadinya. Padahal menurut pengakuan Suparmin. SP, sesuai Standar Oprasioanl (SOP) di RPS, seharusnya petugas kebersihan harus tetap berada di lokasi RPS di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, dari pukul 07.30 wib sampai pukul 17.00 wib. Namun realitanya justru Endik bekerja disawah miliknya.

Baca Juga :  KPU Sumut Hormati Proses Hukum Perihal OTT Oknum Anggota KPU Padang Sidimpuan

Terkait hal ini, Suparmin. SP, berdalih jika Endik yang meminta tolong kepada pekerja di sawahnya agar ikut kerja karena isterinya sedang sakit. Disinggung jika Endik bekerja di sawahnya pada saat jam kerja di RPS, Suparmin, SP menjawab jika Endik bekerja karena minta tolong kepada pekerja di sawahnya jika isteri Endik sedang sakit dan belum gajian. Sehingga Endik diperbolehkan bekerja disawah Suparmin dengan pertimbangan kemanusiaan. Tapi Suparmin terdiam ketika disinggung jika soal kemanusiaan kenapa tidak memberikan bantuan kepada Endik tanpa bekerja disawah miliknya.

Begitu juga terkait biaya potong rumput atau babat rumput yang kabarnya diduga diterimnya Rp 1,5 juta sebulan namun memberikan upah kepada pemotong rumput sebesar Rp 40 ribu untuk sekali potong, dan pemotongan rumput dilakukan dua kali sebulan dengan memakai mesin potong rumput milik Suparmin. SP

Lagi-lagi Suparmin berdalih jika biaya potong rumput itu yang tahu Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang dan yang mempekerjakan adalah outsourching atau perusahaan yang memasukkan tenaga kerja. Namun ketika ditanya apakah perusahaan outsourching tidak memiliki mesin potong rumput, Suparmin. SP, kembali terdiam.

Mengenai kilang padi yang terletak disebelah rumahnya, Suparmin, SP, mengaku jika lahan dan kilang itu milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mandiri. Kilang Padi yang kata Suparmin. SP, “kecil-kecilan” itu berdiri sejak tahun 2022 lalu. Tapi ketika ditanya alamat sekretariat Gapoktan yang disebutkannya karena mendirikan Gapoktan alamat sekretariat harus jelas, Suparmin. SP, mengaku tidak mengetahuinya. (LG)