Ogan Ilir, mediasumatera.id – Guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang ingin melapor dan hingga kini tugas dan tanggung jawab PPA Polres Ogan Ilir dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dengan berbagai pelayanan hukum dan dalam mengintrogasi suatu kasus dalam suatu penyidikan dan memberikan serta pelayanan Hukum kepada warga
masyarakat, maka Penyidik Subnit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir akan melaksanakan pemeriksaan saksi dan keterangan terkait dugaan kasus tindak pidana diduga terjadinya kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Payakabung Kab. Ogan Ilir dan akan dilaksanakan kemarin Kamis tanggal 07/03/24.
Dengan melakukan pemeriksaan tersebut serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pemeriksaan tersebut yang bertujuan agar orang tersebut/yang diperiksa dapat memberikan keterangan langsung guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan
peradilan tentang suatu perkara pidana yang di dengar sendiri, di lihat sendiri dan di alami sendiri, kemudian dijadikan berita acara saksi sehingga proses pemeriksaan saksi tersebut bisa melengkapi berkas perkara kedepannya.