Oleh : Frederikus Lusti Tulis, S.IP., M.H. – Ketua Lembaga Studi Indonesia (LESINDO) dan Andreas Daris Awalistyo, S.Pd., M.Kom Pemerhati Pendidikan
mediasumatera.id – Setiap tanggal 28 Oktober, kalender kebangsaan kita selalu ditandai dengan ritual tahunan memperingati Hari Sumpah Pemuda. Kita kembali melafalkan tiga ikrar monumental yang pada tahun 1928 silam diletakkan sebagai fondasi kokoh berdirinya bangunan kebangsaan: bertumpah darah satu, berbangsa satu, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan, Indonesia. Namun, ketika kita kini berdiri di ambang peringatan satu abad Sumpah Pemuda yang akan tiba pada 2028, pertanyaan paling mendasar yang harus diajukan bukanlah seberapa meriah perayaan yang kita gelar, melainkan sebuah refleksi yang jauh lebih fundamental. Apakah Indonesia hari ini benar-benar telah menghadirkan arena yang adil bagi generasi mudanya untuk merajut masa depan?
Selama ini, diskursus mengenai pemuda sering kali terjebak dalam romantisme moral dan retorika kebangsaan. Persoalan generasi muda kerap direduksi sebatas masalah karakter, tingkat patriotisme, atau pudarnya semangat nasionalisme. Padahal, jika kita menelaah realitas sosio ekonomi secara objektif, akar persoalannya jauh lebih struktural dan pelik. Masalah utama yang membelit anak-anak muda kita hari ini bersumber dari karut-marut sistem pendidikan, sempitnya lapangan pekerjaan yang layak, tingginya ketimpangan sosial, serta tidak meratanya akses terhadap berbagai kesempatan hidup. Jika problem-problem struktural ini dibiarkan tanpa penanganan yang serius dan radikal, bonus demografi yang selama ini digembar-gemborkan sebagai tiket utama menuju visi Indonesia Emas 2045 justru berisiko besar bermutasi menjadi bom waktu berupa beban sosial yang destruktif.
*Ketika Menjadi Muda Berarti Menghadapi Ketidakpastian*
Masa muda yang seharusnya menjadi fase paling produktif, dinamis, dan penuh optimisme dalam siklus kehidupan manusia, hari ini justru menjelma menjadi labirin penuh ketidakpastian. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025, tercatat ada sekitar 7,46 juta jiwa pengangguran di seluruh Indonesia. Dari angka yang mengkhawatirkan tersebut, sekitar 5,03 juta orang di antaranya berada dalam rentang usia produktif muda, yakni 15 hingga 29 tahun. Ini berarti, hampir dua pertiga dari total populasi pengangguran nasional disumbangkan oleh kelompok usia muda.

Lebih memprihatinkan lagi jika kita membedah kelompok umur secara lebih spesifik. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada kelompok usia 20 hingga 24 tahun menembus angka 14,35 persen. Angka ini hampir tiga kali lipat lebih tinggi dibanding tingkat pengangguran terbuka nasional secara keseluruhan yang berada di kisaran 4,85 persen. Sementara itu, pada kelompok usia yang lebih dini, yakni 15 hingga 19 tahun, lonjakannya bahkan mencapa 23,34 persen.
Angka-angka statistik ketenagakerjaan ini tidak boleh dibaca secara dingin sebagai deretan angka di atas kertas semata. Di balik persentase tersebut, ada jutaan anak muda yang tengah berjuang memasuki gerbang kedewasaan, namun justru disambut oleh tembok tebal pengangguran dan suramnya prospek ekonomi. Ironisnya, masalah ketenagakerjaan ini tidak hanya berhenti pada mereka yang sama sekali menganggur.
Pada tahun 2025, tingkat setengah pengangguran (underemployment) pada kelompok usia 20 hingga 24 tahun mencapai 13,13 persen, sementara pada kelompok usia 25 hingga 29 tahun berada di angka 9,33 persen. Realitas ini menunjukkan bahwa sebagian anak muda mungkin memiliki pekerjaan, namun jenis pekerjaan tersebut tidak cukup produktif, tidak stabil, dan gagal menjamin penghasilan yang layak untuk membangun kehidupan yang mandiri dan bermartabat.
Kondisi inilah yang menuntut negara agar jauh lebih berhati-hati dalam mengobral istilah “bonus demografi”. Bonus demografi bukanlah sebuah hadiah ilahi yang jatuh secara otomatis dari langit sejarah. Ia hanya akan menjadi berkah ekonomi apabila penduduk usia produktif didukung oleh sistem pendidikan yang berkualitas, kondisi kesehatan yang prima, penguasaan keterampilan yang relevan dengan zaman, serta ketersediaan lapangan kerja yang produktif. Tanpa prasyarat tersebut, bonus demografi hanya akan dinikmati segelintir kelompok elit, sementara mayoritas anak muda lainnya harus bergulat dengan pekerjaan serabutan berupah rendah dan masa depan yang kabur.
*Krisis Kesempatan dan Privilese Pendidikan Tinggi*
Persoalan ketidakadilan kesempatan ini juga terpampang nyata di sektor pendidikan. Hingga tahun 2025, Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi di Indonesia baru menyentuh angka 32,89 persen. Statistik ini membuktikan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi masih menjadi barang mewah yang jauh dari jangkauan universal.
Kesenjangan ini semakin menganga jika kita melihat latar belakang kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. APK perguruan tinggi pada kelompok masyarakat dengan pengeluaran 20 persen terbawah tercatat hanya sebesar 17,30 persen. Sebaliknya, pada kelompok 20 persen teratas, angka partisipasi tersebut melambung tinggi hingga mencapai 55,37 persen. Jurang pemisah yang lebar ini mengonfirmasi bahwa kesempatan untuk mencicipi bangku kuliah masih sangat ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet orang tua.
Dalam lanskap sosial seperti ini, menjadi sebuah bentuk pengkhianatan intelektual ketika kita menuntut anak-anak muda dari keluarga prasejahtera untuk sekadar “bekerja keras” demi mengubah nasib, sementara garis start perlombaan mereka berada jauh di belakang garis kompetisi. Seorang anak muda yang lahir dari keluarga berkecukupan memiliki keleluasaan untuk mengenyam pendidikan di sekolah berkualitas, mengikuti berbagai kursus penunjang, menguasai bahasa asing dan teknologi mutakhir, membangun jejaring sosial yang luas, hingga merintis magang bergengsi tanpa harus dibebani kecemasan tentang biaya hidup sehari-hari.
Sebaliknya, anak muda dari keluarga miskin kerap dipaksa oleh keadaan untuk mengambil keputusan dilematis: melanjutkan sekolah dengan taruhan dapur keluarga yang terancam padam, atau segera membanting tulang mencari nafkah demi menyambung hidup. Dalam situasi yang timpang ini, retorika tentang persaingan bebas yang adil kehilangan legitimasi moralnya. Negara wajib hadir secara aktif untuk memastikan bahwa pencapaian prestasi individu tidak boleh dikalahkan oleh takdir latar belakang ekonomi keluarga.
Ironisme ini kian tajam ketika kita menengok gemerlap era digital yang menjanjikan demokratisasi informasi tanpa batas. Alih-alih menikmati limpahan peluang kemajuan teknologi, generasi muda justru terjebak dalam paradoks krisis kesempatan. Di satu sisi, dunia digital membuka pintu pengetahuan seluas-luasnya. Namun di sisi lain, jurang pemisah kualitas infrastruktur dan literasi digital membuat tidak semua anak muda memiliki titik awal yang setara.
Banyak lulusan institusi pendidikan kita yang akhirnya terperangkap dalam lingkaran underemployment, di mana kurikulum yang diajarkan di ruang-ruang kelas sudah kadaluarsa dan gagal merespons dinamika ekosistem digital global. Krisis kesempatan ini adalah ancaman nyata. Ketika dunia pendidikan kehilangan fungsinya sebagai eskalator mobilitas sosial vertikal, kemerdekaan yang diperjuangkan para pendahulu bangsa kehilangan makna substansialnya. Mengisi kemerdekaan hari ini bukan lagi perang fisik melawan penjajah bersenjata, melainkan pertempuran sengit melawan kebodohan, keterisolasian digital, serta komersialisasi pendidikan yang kian mencekik.
*Hampir Satu dari Lima Anak Muda Tergolong NEET*
Indikator lain yang seharusnya menjadi lonceng peringatan keras bagi para pengambil kebijakan adalah fenomena NEET (Not in Education, Employment, or Training). Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 19,44 persen pemuda Indonesia yang berusia antara 15 hingga 24 tahun berada dalam kondisi tidak sedang mengenyam pendidikan, tidak bekerja, maupun mengikuti pelatihan apa pun.
Angka nasional sebesar hampir 20 persen ini ternyata menyembunyikan ketimpangan wilayah yang jauh lebih mengkhawatirkan di berbagai daerah. Di Provinsi Jawa Barat, proporsi pemuda NEET mencapai 24,84 persen. Kondisi yang lebih ekstrem terpantau di kawasan timur Indonesia, seperti Sulawesi Utara yang menyentuh angka 29,52 persen, Maluku 28,49 persen, Papua 26,34 persen, dan Maluku Utara 25,65 persen. Sebagai kontras, Provinsi Bali mencatatkan angka NEET yang relatif rendah di kisaran 5,33 persen.
Variasi angka yang sangat kontras antarwilayah ini membuktikan bahwa persoalan kepemudaan nasional tidak mungkin diselesaikan dengan resep kebijakan tunggal yang dipukul rata dari Sabang sampai Merauke. Dinamika masalah yang dihadapi oleh pemuda di Jakarta tentu sangat berbeda dengan tantangan pemuda di pedalaman Papua. Begitu pula pemuda di kawasan industri padat Jawa Barat tidak menghadapi problem struktural yang serupa dengan pemuda di kepulauan Maluku atau Nusa Tenggara. Oleh karena itu, kebijakan kepemudaan mutlak harus dirumuskan berbasis wilayah (territory-based) dan berbasis akar masalah (problem-based), bukan sekadar seremonial kegiatan administratif.
*Mengubah Paradigma: Persatuan, Keadilan, dan Partisipasi Nyata*
Sumpah Pemuda pada esensinya mengajarkan nilai persatuan. Namun, persatuan tidak boleh disempitkan makna konseptualnya sekadar sebagai keseragaman pandangan atau ajakan normatif untuk selalu berpikir positif terhadap segala kekurangan bangsa. Persatuan justru harus menjadi daya dorong yang memicu keberanian kolektif kita untuk menatap ketidakadilan secara jujur dan terbuka.
Apa arti dari “bertanah air satu” jika kualitas infrastruktur pendidikan antara pulau Jawa dan daerah-daerah tertinggal masih terpaut sangat jauh? Apa makna dari “berbangsa satu” jika anak-anak muda dari keluarga prasejahtera memiliki probabilitas yang jauh lebih kecil untuk menembus gerbang perguruan tinggi? Dan apa relevansi cita-cita besar Indonesia Emas jika jutaan anak muda kita dibiarkan terdampar di luar sistem pendidikan, pekerjaan, dan pelatihan? Patriotisme di era modern tidak cukup diekspresikan lewat kibaran bendera merah putih atau khidmatnya barisan upacara bendera, melainkan dibuktikan lewat komitmen negara memastikan tidak ada satu pun generasi yang dirampas masa depannya hanya karena mereka lahir di keluarga atau wilayah yang kurang beruntung.
Pemerintah sendiri mulai menunjukkan kesadaran atas perlunya perombakan orientasi pembangunan. Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2026 menegaskan bahwa pembangunan kepemudaan harus memposisikan pemuda bukan lagi sebagai objek pasif program pemerintah, melainkan sebagai mitra strategis yang aktif dalam merumuskan solusi dan arah kebijakan publik. Penyelenggaraan Indonesia Youth Summit 2026 sebagai ruang perjumpaan antara pemuda, pemerintah, dunia usaha, dan akademisi merupakan langkah awal yang patut diapresiasi.
Namun, ruang-ruang partisipasi ini tidak boleh berhenti pada seremoni forum, seminar, kemah pemuda, perlombaan, atau konferensi eksklusif belaka. Pemerintah harus berani menjawab pertanyaan substantif: berapa besar proporsi gagasan dan usulan pemuda yang secara riil berhasil diintegrasikan ke dalam produk kebijakan publik serta alokasi anggaran negara? Jika pemuda hanya diundang ke ruang-ruang sidang untuk berbicara sekadar memenuhi syarat, sementara keputusan final tetap diketok tanpa mendengarkan aspirasi mereka, maka partisipasi tersebut tidak lebih dari kosmetik demokrasi belaka. Kita membutuhkan mekanisme pelembagaan suara pemuda yang transparan dan dapat ditelusuri dari meja konsultasi hingga produk kebijakan.
*Tiga Agenda Strategis Menuju Satu Abad Sumpah Pemuda*
Menyongsong satu abad Sumpah Pemuda pada tahun 2028, pemerintah harus melakukan transformasi fundamental dalam pendekatan pembangunan kepemudaan melalui setidaknya tiga agenda prioritas:
1. Menjadikan Pekerjaan Layak sebagai Indikator Utama Pembangunan Pemuda
Keberhasilan program kepemudaan tidak boleh lagi diukur secara administratif dari seberapa banyak pelatihan yang sukses digelar atau seberapa banyak sertifikat kelulusan yang dibagikan. Ukurannya harus berorientasi pada dampak nyata: berapa banyak peserta pelatihan yang berhasil memperoleh pekerjaan layak, berapa banyak yang mengalami kenaikan taraf pendapatan, dan berapa banyak wirausaha muda yang usahanya mampu bertahan di tengah kompetisi pasar. Program pelatihan vokasi harus diselaraskan secara ketat dengan kebutuhan riil industri dan potensi ekonomi lokal daerah.
2. Memperluas Akses Pendidikan Tinggi bagi Kelompok Bawah
Ketimpangan APK perguruan tinggi antara kelompok ekonomi terbawah dan teratas merupakan utang struktural terbesar negara. Kebijakan afirmasi anggaran harus difokuskan secara presisi kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Bantuan berupa beasiswa penuh, subsidi biaya hidup, akses internet gratis, transportasi, fasilitas asrama, dan pendampingan akademik harus diintegrasikan dalam satu ekosistem kebijakan yang utuh. Anak-anak dari keluarga miskin tidak cukup hanya dibukakan pintu masuk universitas, tetapi harus dikawal hingga mereka mampu bertahan dan menyelesaikan studinya dengan baik.
3. Membangun Ruang Partisipasi Politik dan Kebijakan yang Nyata
Pemuda harus diakui posisinya sebagai warga negara penuh pada hari ini, bukan sekadar dipandang sebagai calon pemimpin di masa depan. Mereka memiliki hak konstitusional untuk mengkritisi kebijakan publik, mengawasi pos-pos anggaran, menyampaikan pendapat, dan terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan strategis. Pemerintah pusat hingga daerah wajib menyediakan kanal partisipasi yang terukur dalam siklus perencanaan pembangunan. Organisasi kepemudaan, komunitas akar rumput, mahasiswa, pekerja muda, hingga kelompok pemuda di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) harus mendapat porsi ruang yang setara.
*Sumpah Pemuda sebagai Kritik Terhadap Zaman*
Sumpah Pemuda 1928 tidak pernah lahir dari zona kenyamanan; ia lahir dari kesadaran kolektif yang meruncing bahwa tatanan zaman harus diubah. Memperingati Sumpah Pemuda di tahun 2026 seharusnya bukan sekadar mengulang-ngulang romantisme sejarah masa lalu, melainkan momentum introspeksi yang tajam untuk mengkritisi realitas sosial kita hari ini. Apa yang salah dengan arah kebijakan negara ketika sarjana-sarjana muda berpendidikan tinggi masih harus merana dalam antrean panjang pengangguran? Apa yang salah ketika latar belakang ekonomi keluarga masih menjadi penentu utama masa depan pendidikan seseorang? Dan apa yang salah ketika hampir satu dari lima anak muda kita terlempar ke jurang NEET?
Beban jawaban atas pertanyaan-pertanyaan fundamental tersebut tidak boleh ditimpakan secara sepihak kepada pundak generasi muda. Anak muda memang dituntut untuk gigih, tetapi negara berkewajiban memastikan bahwa kegigihan tersebut memiliki jalan raya menuju kehidupan yang layak. Pemuda harus patriotik, tetapi negara juga harus menghadirkan keadilan sosial agar patriotisme tidak berubah menjadi kewajiban sepihak yang melelahkan.
Menjelang satu abad Sumpah Pemuda, Indonesia tidak lagi membutuhkan deretan slogan kosong tentang generasi emas, melainkan sebuah komitmen nyata untuk melahirkan generasi yang diberi kesempatan emas. Sebab, masa depan sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa indah retorika kita berbicara tentang pemuda, melainkan dari seberapa bersungguh-sungguh negara membuka lebar jalan bagi mereka untuk berkarya. Sumpah Pemuda bukan sekadar ikrar tentang persatuan, melainkan sebuah janji suci kenegaraan tentang masa depan Indonesia yang adil dan beradab. (*)







