Sabtu, 14 Desember 2024

Pelantikan 89 Pejabat Eselon III Periode Bupati Ali Yusuf Siregar Dipastikan Sesuai Mekanisme Dan Disetujui Kemendagri

Pelantikan 89 Pejabat Eselon III Periode Bupati Ali Yusuf Siregar Dipastikan Sesuai Mekanisme Dan Disetujui Kemendagri

Deli Serdang, mediasimatera.id – Pelantikan dan mutasi 89 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, pada masa periode Bupatinya H.M. Ali Yusuf Siregar MAP dipastikan mendapat persetujuan atau izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang Adil Sarjono didampingi Kepala Bidang (Kabid) Diklat BKPSDM Deli Serdang Sugeng, kepada wartawan saat ditanya adanya segelintir orang yang mempersoalkan itu, Rabu (24/7/2024) diruang kerjanya.

Dia memperlihatkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2766/OTDA Tanggal 17 April 2024. Dimana dalam surat itu dijelaskan, telah disetujui pelantikan pejabat admistrasi, pengawas dan fungsional sebanyak 89 orang dari usulan 98 orang dan 9 orang dinyatakan tidak disetujui.

“Jadi pelantikan yang dilakukan Bapak Bupati saat itu (HM Ali Yusuf Siregar) pada 22 April 2024 yaitu sebanyak 89 orang dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dengan nomor 100.2.2.6/2766/OTDA Tanggal 17 April 2024,” kata Adil.

Pelantikan Pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang itu dipersoalkan segelintir orang dengan semakin dekatnya masa pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati Deli Serdang dimana Yusuf Siregar yang akan maju kembali di Pilkada Deli Serdang, dengan isu itu diduga Yusuf Siregar ingin “dijegal” agar tidak dapat maju.

Saat ditanya hal itu Adil tidak dapat memberikan komentarnya, karena dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk netral terkait Pilkada.

Dia hanya berbicara memastikan regulasi yang mengatur sesuai perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3) yang berbunyi.

Baca Juga :  Badai Hebat Menyapu Texas dan Oklahoma

Incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri telah dijalankan dimana pelantikan sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu.

“Untuk pihak-pihak yang meragukan atau ingin mengecek kebenarannya silahkan mengkonfirmasi kepada pihak Kemendagri. Dan dapat kami pastikan ini sah,” tegasnya.

Saat ditanya saat ini, ada dua yang belum dapat jabatan yaitu masing-masing Wagino Sajali mantan Kepala Bagian Umum Pemkab Deli Serdang dan Andriza Daulay Mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Adil menyebut karena itu konsekuensi pelantikan sesuai perintah Menteri Dalam Negeri dan keduanya sudah diusulkan untuk menempati posisi pejabat eselon II sebagai pihak pemenang lelang jabatan.

“Saudara Andriza dan Wagino itu memperoleh nilai tertinggi dan Bupati saat itu, Bapak Muhammad Ali Yusuf Siregar memilih berdasarkan hasil seleksi, walaupun pak Bupati boleh memilih diantara tiga. Tapi beliau memilih dua yang terbaik yaitu saudara Wagino serta Andriza dan sudah mendapatkan persetujuan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah itu Bupati saat itu, telah mengusulkan untuk dilantik pada jabatan Kepala PMD dan Kepala Pelaksana BPBD ke Mendagri,” kata Adil sembari menyebut prinsip jabatan adalah tidak boleh ada dua pejabat dalam satu jabatan yang sama.

Untuk diketahui, informasi didapat dua orang yang saat berstatus pejabat eselon III tersebut batal dilantik, berhubung jabatan Yusuf Siregar berakhir sebagai Bupati dan persetujuan dari Mendagri juga belum turun, sehingga proses pelantikan menjadi pejabat eselon II tidak terlaksana dan dimasa Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM, Kemendagri meminta ulang usulan kedua nama tersebut kepada Pj Bupati Deli Serdang.

Tapi hingga kini informasinya kedua nama itu belum juga diusulkan oleh PJ Bupati dan posisi masing-masing di SKPD yaitu PMD dan BPBD ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT) di PMD Ari Mulyawan dan di BPBD yaitu Zainal Hutagalung.(LG)

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Anggota BPK Ditangkap KPK, Ini Kasusnya