Berita  

Pengamat Sebut Justru Blunder Politik Bagi Paslon PSU Empat Lawang, soal Saksi Tolak Tandatangani Hasil Pleno

Pengamat Sebut Justru Blunder Politik Bagi Paslon PSU Empat Lawang, soal Saksi Tolak Tandatangani Hasil Pleno

PALEMBANG, mediasumatera.id – Saksi peserta pilkada menolak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara oleh KPU, bukanlah pelanggaran. Namun menurut pengamat politik Sumsel Bagindo Togar Butar Butar, itu bisa menjadi bumerang bagi peserta pilkadanya.

“Secara hukum sah dan tidak ada masalah. Tapi secara politik, akan menjadi blunder besar. Ini akan menjadi catatan buruk jika kelak mereka kembali mencalonkan diri. Rakyat tidak akan lupa,” ujar Bagindo, Jumat (25/4).

Dalam hal ini, Bagindo mengomentari soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang. Dimana saksi pasangan calon nomor urut 1 HBA-Henny, yang tidak menerima hasil rapat pleno tingkat kabupaten sehingga menolak menandatanganinya.

Masih menurut Bagindo bahwa tindakan tersebut akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap pasangan HBA-Henny. Terlebih perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 JM-Fa’i, lebih dari 60 persen. Tepatnya 60,79 persen, dari hasil rekapitulasi KPU Empat Lawang.

“Kalau tidak ada bukti kecurangan, maka penolakan mereka ini (pihak paslon nomor urut 1) makin memperjelas ketidaksiapan untuk kalah. Justru ini mencoreng citra mereka di hadapan masyarakat,” sampai Bagindo.

Meski menurutnya tingkat partisipasi masyarakat dalam PSU Pilkada Empat Lawang yang digelar 19 April 2025 lalu, hanya 52,33 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tapi tetap sah secara hukum karena seluruh tahapan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada temuan kecurangan yang bisa dibuktikan sejauh ini. Jadi hasil tetap sah,” tambahnya.

Bagindo menyebut, bahwa langkah paslon nomor urut 1 yang enggan menandatangani hasil rapat pleno, mengindikasikan sikap tidak siap menerima kekalahan.

“Yang melakukan penolakan itu bukan rakyat, tapi elite politik. Ini menandakan mereka tidak siap kalah,” cetusnya.

Bicara soal upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),  menurutnya secara undang-undang juga dapat dipastikan selesai. ”Kan ada fatwa dari MK, tidak ada ruang lagi untuk PSU. Cukup sekali PSU. Hanya saja memang kemungkinan HBA secara politik mentalnya tidak siap kalah. Dan ini blunder buat dia,” imbuhnya.

Sebagai penutup, Bagindo menyarankan agar HBA-Henny lebih legowo dan menunjukkan sikap negarawan. “Menolak hasil tanpa dasar hukum yang kuat, justru merugikan diri sendiri. Inilah saatnya untuk menunjukkan jiwa besar dan menghormati pilihan rakyat,” imbaunya.

Dari pada sanksi sosial menghampiri paslon yang menolak mengakui hasil demokrasi. “Masyarakat Empat Lawang sudah sangat dewasa dalam berpolitik,” pungkas Bagindo, dalam pandangannya soal dinamika PSU Pilkada Empat Lawang yang jadi sorotan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Kurniawan SPd, menyampaikan saksi paslpon nomor urut 1 HBA-Henny yang menolak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten digelar KPU Empat Lawang, tidak akan membatalkan hasil rapat pleno.

“Ya, tetap sah. Penolakan itu tidak membatalkan hasil pleno. Jika mereka (paslon nomor urut 1) merasa dirugikan, mereka juga berhak menempuh jalur hukum atau mengajukan keberatan melalui Mahkamah Konstitusi,” terang Kurniawan.

Penolakan tanda tangan dari peserta pemilu bukan hal yang melanggar hukum. Karena itu merupakan bagian dari hak mereka sebagai peserta kontestasi. “Namun secara regulasi, hasil pleno KPU tetap sah dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” sampainya.

Katanya, dalam proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan, pihak paslon nomor urut 1 menandatangani hasil rapat pleno. “Namun ketika pleno tingkat kabupaten, mereka memilih untuk tidak menandatangani dengan alasan adanya dugaan politik uang,” tukasnya.