Ogan Ilir, mediasumtera.id – Polisi telah menyelesaikan gelar perkara kecelakaan maut di Tol Palembang-Indralaya (Palindra), Ogan Ilir.
Pada peristiwa Jumat (1/5/2026) dinihari itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

Sementara dua pengemudi truk yang sempat kabur ke Jambi, kini telah dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk kepentingan pemeriksaan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, satu dari dua pengemudi truk ditetapkan tersangka.
“Yang ditetapkan tersangka yakni berinisial MS. Sementara rekannya N itu mendampingi di dalam kendaraan,” kata Bagus kepada wartawan di halam Polres Ogan ilir, Selasa (5/5/2026) petang.

MS disangkakan melanggar Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Di mana MS sebagai pengemudi terlibat kecelakaan maut, namun sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan pada korban dan tidak melapor ke polisi.
Ancaman hukumam yang menanti MS yakni pidana penjara tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

“Namun karena ancaman pidananya penjara di bawah lima tahun, untuk tersangka tidak dapat ditahan. Artinya proses penyidikan, proses hukum tetap berjalan, namun tidak ditahan,” terang Bagus.
Polisi juga memaparkan barang bukti truk Fuso warna hijau dengan plat nomor BH 8127 FW yang dikemudikan MS dan N.
Saat terjadi kecelakaan, kendaraan truk tersebut bermuatan besi dan tandon air.
“Barang bukti kendaraan yang terlibat laka masih diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” jelas Bagus.(Junaidi)







