“Polda Sumut harus menjelaskan kepada masyarakat alasan membawa, menahan dan lain-lain sesuai prosedural penangkapan menurut tata cara KUHAP. Kejadian ini sangat disayangkan apabila ada upaya paksa tanpa prosedural,” tegas Ketua Umum DPP PPPT (Panitia Persiapan Provinsi Tapanuli), di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
JS Simatupang mengingatkan terkait pesan Kapolri yang terang-benderang menyatakan agar penanganan setiap kasus, secara implisit khususnya penanganan kasus pertanahan, agar sesuai dengan prosedur, mulai dari penerimaan LP (Laporan Polisi), analisa penyelidikan sampai penyidikan.
“Sebab itu, Kapolda Sumut juga mestinya responsif dalam penanganan kasus-kasus pertanahan, apalagi yang berhubungan dengan tanah adat,” kata Inisiator Rumah Aspirasi Prabowo Subianto (RAPS) 08 ini.
Lebih lanjut JS Simatupang mengatakan, ada tingkatan yang harus dilalui. Ia memaparkan, setelah ada laporan harusnya ada undangan klarifikasi. Lalu, ada undangan/panggilan sebagai saksi. Apabila bukti lengkap, baru ada panggilan sebagai tersangka.
“Hemat saya, Polda Sumut, khususnya tim penyidik, harus menjelaskan kepada masyarakat terkait kasus kasus dugaan penculikan Sorbatua Siallagan, supaya jangan menjadi preseden buruk terhadap citra Polri,” imbuhnya.
JS Simatupang pun meminta Polda Sumut untuk tidak terulang hal-hal yang mengundang reaksi yang tidak baik dari masyarakat saat ini.
Di masa pemerintahan mendatang, katanya, masyarakat berharap hal seperti ini tidak ada lagi terjadi. Polisi harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, secara khusus terkait persoalan menyangkut kepemilikan tanah,” jelasnya.
“Polisi sebagai alat penegak hukum bertugas memelihara keamanan dalam negeri dan dalam tugasnya selalu menjunjung tinggi HAM dan hukum negara. Dalam hal penegakan hukum, polisi berada di garda terdepan. Karena itu, Polisi mestinya bertugas menjaga ketertiban umum, memelihara keamanan, dan mengayomi masyarakat tanpa terkecuali,” pungkasnya.