SAMOSIR, mediasumatera.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menetapkan dan menunjuk Medator Non Hakim bersertifikat Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi CMed.
Usai menetapkan dan menunjuk mediator non hakim bersertifikat, lalu digelar acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara PN Sei Rampah dengan mediator non-Hakim tersebut.
“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk komitmen antara PN Sei Rampah dengan mediator non-Hakim mengenai upaya perdamaian terhadap perkara perdata,” ujar Rotua Simarmata di Samosir, Rabu (16/4/2025).
Menurut kakak dari Edward TH Simarmata, mantan Ketua PN Lubuk Pakam ini, dirinya pun senang bisa beraktifitas di lingkungan pengadilan.

Dalam surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 36/KPN/SK/IV/2025 tentang penetapan Mediator Non Hakim, dijelaskan bahwa mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah.
Serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak untuk menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
Diketahui, dalam mekanisme upaya perdamaian yang dilakukan Mediator non-Hakim tetap mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maupun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara elektronik.







