Sengketa Tanah Milik Warga Desa Tanjung Dayang Selatan Sampai ke Polres Ogan Ilir.

Sengketa Tanah Milik Warga Desa Tanjung Dayang Selatan Sampai ke Polres Ogan Ilir.

OGAN ILIR, mediasumtera.id – Sengketa lahan milik Yuliani warga RT 01 Dusun 1, Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatanh Kabupaten Ogan Ilir dengan H.Aprizal Hasyim Sekda Kota Palembang berujung di pihak kepolisian.

Sebelumnya, LBH PWI Provinsi Sumsel telah melayangkan surat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang H. Aprizal Hasyim, terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga dengan luas sekitar 2.176 m3 (4 x 4 x136) tanah yang dikeruk dan 1.995 m2 (1/2 x 30 m x 133 m) yang masuk lahan H.Aprizal Hasyim.

Namun LBH PWI Sumsel belum mendapatkan balasan atau tanggapan tentantang surat Somasi, pihak Aprizal Hasyim melaporkan nara sumber yang juga pihak korban, Sugeng Prasetyo (suami Yuliani) Ke Polres Ogan Ilir.

Hal ini diketahui berdasarkan laporan kepolisian Nomor : LP/B-249/V/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel, tertanggal 26 Mei 2026. Pada perkara dugaan tindak pidana, setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara, menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

Sengketa Tanah Milik Warga Desa Tanjung Dayang Selatan Sampai ke Polres Ogan Ilir.

Pidana karena pencemaran atau setiap orangyang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain, bahwa orang lain tersebut melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 atau Pasal 438 Undang – undang RI, No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketika selesai memenuhi undangan dan keluar dari ruang Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Kamis, 25/6/2026 Sugeng Prasetyo didampingi LBH – PWI Sumsel, Dicky Irawan, SH dan Destra R, SH, menjelaskan kepada Media bahwa kedatangannya ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir ini memenuhi undangan Klien Kami saudara Sugeng Prasetyo atas masalah lahan miliknya yang diduga diserobot oleh H.Aprizal Hasyim Sekda Kota Palembang.

Ketika diruang Unit Idik IV Tipidkor Lantai 2 Gedung Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, ditemui penyidik Deni mengajukan berbagai pertanyaan yang pada akhirnya menjelaskan bahwa lokasi yang dimaksud diserobot tersebut adalah milik Aprizal Hasyim dan menunjukan bukti kepemilikannya berupa SPH tahun 2014 seluas sekitar 4000 meter lebih.

Karena penyidik menunjukkan bukti SPH milik Aprizal Hasyim tersebut dengan jarak sekitar 1 meter, sehingga kami dan kien kami melihat dengan penuh konsentrasi.

Dari pandangan penglihatan kami, SPH yang ditunjukkan tersebut terlihat ada kejanggalan. Karena pada lembar pertama surat SPH tersebut dibagian bawahnya terlihat gambar lokasi tanah dengan ukuran kecil, tidak seperti SPH pada umumnya. Selain itu SPH tersebut tidak terlihat segelnya.

Ketika ditanya inti pertemuan undangan tersebut apakah ada solusi terbaiknya, Dicky mengatakan pihak penyidik nantinya akan melalukan ukur ulang lokasi tanah dimaksud melalui Kepala Desa, ujarnya.

Ditambahkannya bahwa yang membuat laporan ke Polres Ogan Ilir tersebut atas nama Ariyadi Mediansyah (anak Aprizal Hasyim).

Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, SH berharap semoga masalah ini cepat ada jalan keluar terbaik, mengingat yang bersetero ini merupakan satu desa, bahkan mungkin bersaudara.

Mengingat Klien kami dapat tanah tersebut dari membeli antar keluarga. Tanah tersebut awalnya milik buyut nya, karena buyut nya meninggal, maka tanah tersebut dibeli melalui ahli warisnya yakni nek ujang, nek cik, nek Ninig dan nenek kandung Yuliani nama Baharia.

“Kami berharap permasalahan ini cepat selesai, dan Sekda Kota Palembang mau mengadakan pertemuan dengan kita,” ungkapnya.

Penyidik Bripka Deni ketika dikonfirmasi saat itu juga mengatakan mohon maaf belum bisa berkomentar, kalau mau konfirmasi silahkan ke atasan saya Kanit atupun Kasat ujar Deni (Junaidi)