PALEMBANG, mediasumatera.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palembang menerima kunjungan audiensi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang pada Kamis, 23 April 2025. Pertemuan ini menjadi langkah strategis kedua instansi dalam memperketat pengawasan komoditi ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Kepala BBPOM di Palembang, Yani Ardiyanti, menyambut langsung kehadiran Kepala Kantor Bea dan Cukai TMP B Palembang, Evi Octavia, beserta jajaran. Audiensi ini difokuskan pada sinkronisasi tugas dan fungsi yang saling beririsan antara regulasi ekspor-impor dengan pengawasan obat dan makanan.
Fokus Pengawasan: Dari Rokok Elektrik hingga Obat Tertentu
Dalam diskusi tersebut, Evi Octavia menggarisbawahi beberapa poin krusial yang memerlukan kolaborasi intensif, di antaranya:
• Produk Tembakau: Pengawasan terhadap peredaran rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape).
• Obat-Obat Tertentu (OOT): Pengawasan ketat terhadap pengiriman obat-obatan yang rawan disalahgunakan.
• Minuman Beralkohol: Pengetatan pemantauan distribusi minuman mengandung etil alkohol agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kedepannya kolaborasi dalam kegiatan lapangan dapat berjalan lebih baik lagi. Selain itu, kami juga memohon dukungan BBPOM di Palembang terkait pengujian laboratorium untuk memastikan akurasi identifikasi produk yang masuk,” ujar Evi.

Komitmen Menjaga Keamanan Wilayah
Menanggapi hal tersebut, Yani Ardiyanti menegaskan bahwa BBPOM di Palembang siap memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk pertukaran data informasi maupun fasilitasi pengujian sampel di laboratorium.
Pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk meningkatkan frekuensi koordinasi dan sinergi pengawasan. Langkah ini diambil guna menjamin masyarakat Sumatera Selatan terlindungi dari bahaya peredaran barang-barang ilegal, khususnya komoditi yang masuk dalam cakupan pengawasan Badan POM.
Dengan integritas dan kolaborasi yang kuat, diharapkan rantai peredaran produk ilegal dapat diputus demi kesehatan dan keamanan konsumen di Bumi Sriwijaya.(*)







