KETIKA PARA ISTRI PEJABAT PERTAMINA MENGADU SUAMI MEREKA KORBAN KRIMINALISASI BISNIS

KETIKA PARA ISTRI PEJABAT PERTAMINA MENGADU SUAMI MEREKA KORBAN KRIMINALISASI BISNIS

mediasumatera.id – Bayangkan seorang direktur BUMN duduk di ruang rapat tengah malam. Di depannya, angka-angka bergerak liar. Harga minyak dunia naik turun tanpa jeda.

Rupiah melemah. Kapal harus tetap berlayar. Kilang harus terus hidup. Stok energi nasional tak boleh kosong.

Ia menandatangani keputusan.

Bertahun-tahun kemudian, keputusan itu dibuka kembali. Bukan lagi di ruang rapat bisnis, tetapi di ruang sidang pidana. Yang dulu disebut strategi, kini disebut penyimpangan.

Yang dulu dipahami sebagai risiko pasar, kini dihitung sebagai kerugian negara. Yang dulu diputuskan untuk menjaga pasokan, kini dibaca sebagai niat jahat.

Di luar ruang sidang, seorang istri menunggu. Ia tidak bicara tentang teori hukum. Ia bicara tentang suaminya. Tentang anak-anaknya. Tentang malam-malam panjang ketika keluarga yang dulu bangga kini hidup dalam stigma.

Di situlah tragedi bermula: ketika batas antara keputusan bisnis yang kemudian rugi dan korupsi menjadi kabur.

-000-

Pada 23 April 2026, sejumlah istri terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina mendatangi Komisi III DPR RI.

Mereka meminta perlindungan hukum dan menyampaikan keberatan atas proses penegakan hukum yang mereka nilai tidak adil.

Nama-nama yang mereka sebut antara lain terkait keluarga dari Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, dan Yoki Firnandi.

Salah satu ungkapan yang mencuri perhatian publik adalah “terpidana tanpa pidana”, yaitu keyakinan keluarga bahwa para terdakwa dihukum tanpa kejahatan substantif yang menurut mereka terbukti secara meyakinkan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 hingga 2023.

Dalam konstruksi penegak hukum, perkara mencakup aspek pengadaan minyak mentah, pembelian produk kilang, pemilihan mitra atau broker, serta kebijakan harga yang dinilai tidak optimal dan berpotensi merugikan negara.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada awal 2026 menjatuhkan putusan tingkat pertama terhadap sejumlah terdakwa, dengan vonis penjara berkisar antara sembilan hingga lima belas tahun untuk beberapa nama utama, disertai denda.

Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim mayoritas, meskipun terdapat perbedaan pendapat dari salah satu hakim dalam aspek tertentu. Para terdakwa kemudian mengajukan upaya banding, sehingga perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Di titik ini, dua narasi bertemu. Bagi penegak hukum, ini adalah perkara korupsi dalam sektor strategis energi.

Bagi keluarga terdakwa, ini adalah kriminalisasi atas keputusan bisnis yang diambil dalam kondisi penuh ketidakpastian.

Esai ini tidak membela korupsi. Korupsi harus diberantas. Tetapi pemberantasan korupsi juga harus presisi. Ia harus mampu membedakan antara pencuri, pejabat yang berkonflik kepentingan, dan manajer yang mengambil keputusan dalam risiko.

Baca Juga :  Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW, Polresta Deli Serdang Giat Bhakti Sosial

-000-

Pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia terlalu sering bertumpu pada kerugian negara sebagai pintu masuk utama.

Masalahnya, tidak semua kerugian negara lahir dari korupsi.

Dalam bisnis, kerugian bisa muncul dari volatilitas harga, fluktuasi kurs, keterlambatan pasokan, hingga keputusan strategis yang tidak berjalan sesuai harapan.

Keputusan yang hari ini terlihat rasional bisa menjadi salah ketika dilihat dengan data baru di masa depan.

Korupsi sejati memiliki ciri yang lebih dalam: adanya niat jahat, konflik kepentingan, gratifikasi, atau keuntungan pribadi yang tersembunyi. Di sinilah hukum harus bekerja dengan ketelitian, bukan sekadar menghitung selisih angka.

Dalam konteks inilah, argumen keluarga terdakwa muncul. Mereka menegaskan tidak ada penerimaan uang haram.

Mereka menilai keputusan yang diambil adalah bagian dari operasional bisnis. Mereka melihat apa yang terjadi sebagai risiko yang kemudian dinilai ulang setelah fakta berubah.

Tentu, semua klaim itu harus diuji di pengadilan. Namun pertanyaan konseptualnya sah: apakah setiap keputusan bisnis yang kemudian menimbulkan kerugian negara otomatis merupakan korupsi?

Jika jawabannya ya, maka ruang bagi keberanian akan menyempit. Jika jawabannya tidak, maka hukum harus lebih tajam: mencari niat, bukan hanya akibat.

-000-

Efek kriminalisasi bisnis bagi BUMN tidak kecil.

Pertama, lahir budaya takut. Direksi tidak lagi bertanya apa yang paling tepat bagi perusahaan dan negara, tetapi apa yang paling aman bagi dirinya.

Dalam sektor energi, ketakutan seperti ini bisa berbahaya. Pasokan tidak boleh berhenti hanya karena pengambil keputusan ragu.

Kedua, organisasi menjadi defensif. Setiap keputusan dilapisi dokumen berlapis-lapis. Rapat menjadi ruang perlindungan diri, bukan ruang strategi. Inovasi mati bukan karena dilarang, tetapi karena semua orang takut salah.

Ketiga, talenta terbaik menjauh. Mengapa profesional kelas dunia mau masuk BUMN jika setiap keputusan bisa berubah menjadi perkara pidana bertahun-tahun kemudian?

Keempat, negara sendiri dirugikan. BUMN harus hidup dalam dunia yang tidak pasti. Mereka harus membeli, menjual, menunda, dan mengambil risiko. Dalam dunia itu, kerugian bukan selalu dosa. Ia bisa menjadi bagian dari proses belajar dan strategi jangka panjang.

Namun ini bukan pembenaran bagi penyimpangan. Justru sebaliknya. Semakin besar kuasa, semakin tinggi standar integritas. Yang harus dihukum adalah penyalahgunaan kuasa.

Yang harus dicari adalah konflik kepentingan dan keuntungan pribadi. Yang harus dihindari adalah menyamakan kegagalan dengan kejahatan.

Baca Juga :  Camat Kemuning DR. Amiruddin Sandy,S.STP ,M.Si Buka Musran Kwartir Gerakan Pramuka Kecamatan Kemuning ,Secara Aklamasi Sekcam Kemuning Terpilih Sebagai Kakwarran

Di negara yang sehat, hukum pidana adalah pisau bedah: tajam, tetapi presisi.

-000-

Ada dua buku yang dapat memperkaya wawasan kita soal isu ini. Pertama, buku berjudul Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform, karya
Susan Rose-Ackerman dan Bonnie J. Palifka, 2016

Buku ini menempatkan korupsi bukan sekadar sebagai masalah kerugian negara, tetapi sebagai distorsi dalam penggunaan kekuasaan.

Korupsi terjadi ketika aktor publik menggunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Karena itu, fokus pemberantasan tidak cukup pada hasil akhir berupa kerugian, tetapi harus pada proses: apakah ada konflik kepentingan, penyalahgunaan diskresi, atau relasi tersembunyi yang menguntungkan pihak tertentu.

Dalam konteks BUMN, pendekatan ini penting. Tidak semua kerugian adalah korupsi, tetapi setiap korupsi hampir selalu melibatkan penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.

Buku ini mengingatkan bahwa sistem hukum yang hanya berfokus pada angka kerugian berisiko mengabaikan akar masalah sebenarnya.

-000-

Kedua, buku berjudul Why They Do It: Inside the Mind of the White-Collar Criminal, ditulis oleh Eugene Soltes, 2016

Eugene Soltes menunjukkan bahwa kejahatan korporasi tidak selalu lahir dari niat jahat yang jelas sejak awal. Banyak pelaku membuat keputusan dalam tekanan, kebiasaan, dan pembenaran bertahap.

Karena itu, tidak semua keputusan yang berujung buruk adalah kejahatan, tetapi juga tidak semua pelaku bebas dari tanggung jawab.

Buku ini memberikan dua pelajaran penting. Pertama, kita tidak boleh naif terhadap potensi korupsi yang tersembunyi dalam keputusan bisnis.

Kedua, kita juga tidak boleh gegabah mengkriminalisasi setiap kegagalan. Hukum harus memahami konteks, proses, dan motivasi di balik keputusan.

-000-

Saya membayangkan malam di rumah keluarga para terdakwa. Kursi makan yang kosong. Anak yang bertanya, “Ayah salah apa?” Pertanyaan sederhana yang tidak mudah dijawab.

Saya juga membayangkan ruang rapat BUMN. Grafik naik turun. Tekanan publik. Ketidakpastian global. Di ruang seperti itu, keputusan tidak pernah hitam putih.

Di situlah nurani hukum diuji.

Kita harus keras terhadap korupsi. Tetapi kita juga harus adil terhadap keputusan yang lahir dari risiko. Kita harus mampu membedakan pencuri dari pengambil keputusan. Kita harus mampu melihat niat, bukan hanya akibat.

Jika tidak, pemberantasan korupsi akan kehilangan arah. Ia tidak lagi membersihkan negara. Ia menjadi bayang-bayang yang membuat semua orang takut memimpin.

-000-

Beberapa waktu terakhir, saya bersama tim, menginisiasi sebuah gagasan yang mungkin terdengar sederhana, tetapi memiliki implikasi besar: pembentukan Dewan Business Judgment Rule melalui payung undang-undang.

Gagasan ini lahir dari kegelisahan yang sama. Terlalu banyak keputusan bisnis yang kemudian dinilai secara ex-post sebagai perkara pidana, hanya karena hasilnya tidak sesuai harapan. Padahal dalam dunia usaha, risiko adalah bagian tak terpisahkan dari setiap keputusan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Jujur, Purbaya Harus Tiru Pigai Memuji Presiden Biar Aman

Kami membayangkan sebuah lembaga yang berfungsi seperti Dewan Pers. Ketika muncul perkara yang dikaitkan dengan kerugian negara dalam konteks bisnis, sebelum masuk ke ranah pidana, kasus tersebut terlebih dahulu difilter oleh Dewan ini.

Tugasnya bukan membebaskan siapa pun. Tugasnya adalah memastikan: apakah ini benar tindak pidana, atau sekadar risiko bisnis yang wajar.

Dewan ini bukan tameng kebal hukum. Ia justru menjadi saringan awal agar energi penegak hukum difokuskan pada kasus dengan indikasi kecurangan, konflik kepentingan, dan aliran keuntungan pribadi yang jelas.

Jelaslah dewan ini harus diisi oleh mereka yang memiliki integritas dan pengalaman nyata: profesional energi, ekonom, ahli manajemen risiko, serta pakar tata kelola korporasi. Mereka memahami bahwa tidak semua keputusan yang berakhir buruk adalah kejahatan.

Namun, perlindungan terhadap risiko bisnis wajib dibarengi transparansi mutlak. Dewan tersebut harus memastikan bahwa diskresi bukanlah tameng impunitas, melainkan ruang integritas di mana setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Jika gagasan ini terwujud, ia bukan hanya melindungi individu. Ia melindungi keberanian untuk mengambil keputusan dalam dunia yang memang tidak pernah pasti.

-000-

Kasus para istri pejabat Pertamina yang mengadu ke DPR bukan sekadar drama keluarga. Ia adalah cermin dari pertanyaan besar dalam hukum kita: bagaimana membedakan korupsi dari risiko bisnis.

Kerugian negara penting. Tetapi tidak cukup. Hukum harus mencari niat jahat, konflik kepentingan, gratifikasi, dan keuntungan pribadi.

Tanpa itu, kita berisiko menghukum keberanian, bukan kejahatan.

Karena jika setiap risiko dipidana, yang tersisa di negeri ini bukan para pemimpin, melainkan hanya mereka yang pandai selamat.

Hukum yang adil bukan hanya menghukum yang bersalah, tetapi juga menjaga agar keberanian untuk mengambil keputusan, yang diperlukan agar BUMN kita bangkit, tidak ikut dihukum.*

Jakarta, 28 April 2026

REFERENSI

1. Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform
Susan Rose-Ackerman dan Bonnie J. Palifka
Cambridge University Press, 2016

2. Why They Do It: Inside the Mind of the White-Collar Criminal
Eugene Soltes
PublicAffairs, 2016

-000-

Ratusan esai Denny JA soal filsafat hidup, political economy, sastra, agama dan spiritualitas, minyak dan energi, politik demokrasi, sejarah, positive psychology, catatan perjalanan, review buku, film dan lagu, bisa dilihat di FaceBook Denny JA’s World

https://www.facebook.com/share/1AQNEdyvCr/?mibextid=wwXIfr