Minggu, 13 Oktober 2024
Hukum  

Bongkar Mafia Tanah Pensiunan Perwira Polisi Minta Kebijakan Polresta Deli Serdang

Bongkar Mafia Tanah Pensiunan Perwira Polisi Minta Kebijakan Polresta Deli Serdang

Deli Serdang, mediasumatera.id
Niat membongkar permainan sindikat mafia tanah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pensiunan perwira kepolisian, AKP (Purn) Parlindungan Harahap meminta dukungan kebijakan dari Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo SIK, untuk berkenan membuka kembali konseling laporan pengaduanya yang sempat dihentikan proses lanjutannya, Kamis (4/4/2024).

Menurut AKP (Purn) Parlindungan Purba, harapan saat ini untuk membongkar permainan sindikat mafia tanah dan oknum-oknum pemangku jabatan yang mencari keuntungan pribadi atas terbitnya sertifikat hak milik orang lain diatas tanah yang dibeli orangtuanya, almarhum Aliamsyah Harahap. Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan sekelompok orang inilah membuat harapannya kepada Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo SIK, untuk meminta dukungan agar konseling laporan pengaduannya pada 26 Januari 2022 lalu, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat berkenan untuk dibuka kembali. “Saya punya bukti, data dan saksi yang akurat agar Bapak Kapolresta Deli Serdang bersedia membuka kembali konseling laporan pengaduan yang sempat dihentikan Unit Harda Satreskrim Polresta Deli Serdang. Penilaian saya secara pribadi sebagai mantan polisi bahwa kinerja penyidiknya belum profesional dan disinyalir ada ke berpihakan”, terang Parlindungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa yang sempat viral dimedia ini berawal dari keterangan AKP (Purn) Parlindungan Harahap tentang tanah orangtuanya yang berada di Jalan Umum Diponegoro Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dengan SK Bupati Kabupaten Deli Serdang Nomor; 46490/A/V/29 tanggal 24 April 1973 berukuran 17×60 M2 . Menurutnya, diatas tanah tersebut telah terbit sertifikat tanah surat hak milik (SHM) milik seorang wanita berinisial ES warga Jakarta Pusat/Medan yang diterbitkan BPN/ATR Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 15 Maret 2005 ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, Drs Normansjah MSi, masa itu.

Baca Juga :  Tim Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam di Tanjung Lago Banyuasin, 16 Kupu-kupu Malam Terjaring

Setelah mengetahui kejadian itu, AKP (Purn) Parlindungan Harahap langsung berkordinasi dengan keluarganya untuk menempuh proses kejelasannya. Dengan bukti, data dan saksi saksi yang dimilikinya, purnawirawan polisi yang pernah mendapat penghargaan dari Presiden RI inipun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang untuk ditindaklanjuti pada 26 Januari 2022 lalu. Disitu, konseling laporan pengaduannya diarahkan pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Proses pun berlanjut dan pada tanggal 30 Juli 2022 terbitlah surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor; SP2HP-A2/95.a/VII/2022/Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/90.b/VII/2022/Sat Reskrim Polresta Deli Serdang tentang penghentian penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti. “Alasan tidak cukup bukti ini yang membuat saya kecewa. Bisa saja Pak Kapolresta belum mendapat laporan tentang fakta sebenarnya karena saat itu beliau belum menjabat. Makanya saya berharap Pak Kapolresta Deli Serdang berkenan untuk membuka lagi proses penghentian itu karena saya punya bukti, data dan saksi yang akurat. Anehnya, saat saya melakukan pembersihan dilahan itu tak ada orang yang keberatan. Sementara, saya keberatan karena ada surat kepemilikan lain diatas tanah orangtua saya, eh malah ada yang keberatan untuk diungkap secara hukum. Saya mantan polisi berharap dibantu polisi untuk keadilan”, kata Parlindungan Harahap.

Terpisah, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Rapahel Sandy Cahya Priambodo. SIK, pernah dikonfirmasi melalui whaatshap namun hingga berita ini dikirimkan keredaksi belum dijawab tapi termonitor sudah dibaca.(LG)