mediasumatera.id – Pemberian izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara telah memicu perdebatan yang hangat di kalangan masyarakat. Sementara beberapa pihak menerima keputusan ini sebagai langkah yang positif dalam memberdayakan ormas keagamaan, ada juga yang menolak dengan keras, merasa bahwa hal ini dapat membuka pintu bagi penyalahgunaan kekuasaan serta menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.
Di satu sisi, memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan bisa dianggap sebagai bentuk inklusi sosial dan pemberdayaan ekonomi. Ormas keagamaan yang memiliki jaringan yang luas dan pengaruh yang besar di komunitas lokal dapat dimanfaatkan infrastruktur organisasional itu untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, pendapatan dari kegiatan tambang juga dapat digunakan untuk membiayai program-program sosial dan kemanusiaan yang dilakukan oleh ormas keagamaan, seperti pembangunan infrastruktur dan pemberian bantuan kepada masyarakat.
Namun, di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dapat membawa konsekuensi negatif. Misalnya, adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu di dalam ormas, atau bahkan konflik kepentingan antara aspek keagamaan dan komersial. Selain itu, risiko kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian utama, mengingat ormas keagamaan mungkin tidak memiliki keahlian teknis yang cukup dalam mengelola tambang dengan bertanggung jawab.
Dalam konteks perubahan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2024, yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, terdapat keputusan penting yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Ijin khusus ini diberikan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang, yang merupakan langkah yang menarik karena memiliki potensi faedah bagi masyarakat dan negara.
Tujuan baik Presiden Joko Widodo dalam memberikan ijin khusus kepada ormas keagamaan adalah untuk menjamin bahwa pertambangan dapat dilakukan dengan cara yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat. Faedah bagi ormas keagamaan adalah mereka dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi lokal sambil menjaga nilai-nilai spiritual dan sosial mereka.
Apakah ada resiko dampak negatif dalam memberikan ijin khusus ini ?
Ya, beberapa alasan yang mungkin menyebabkan dampak negatif:
- Kontroversi Politik: Ijin tambang bagi ormas keagamaan dapat dianggap sebagai langkah politik yang menarik, yang mungkin memicu konflik horizontal dan bermotif politik
- Kerusakan Lingkungan: Pertambangan sering kali terkait dengan kerusakan lingkungan, dan aktivis lingkungan mengecam izin tambang bagi ormas keagamaan karena berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan akibat tambang.
- Ketentuan Hukum: Kebijakan yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang dapat bertentangan dengan Undang-Undang Minerba, yang mengakibatkan pertimbangan hukum dan etika dalam pengelolaan sumber daya alam.
- Kepentingan Ekonomi: Ormas keagamaan mungkin berhadapan dengan perusahaan dan aparat untuk mempertahankan tanah yang telah lama mereka diami, yang tumpang tindih dengan izin konsesi tambang
- Legitimasi Moral: Jika ormas keagamaan terlibat dalam industri tambang, mereka mungkin kehilangan legitimasi moralnya untuk mengkritik dampak tambang serta dampak lainnya
Dengan demikian, penting bagi pemerintah dan semua pihak terlibat untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan tentang izin tambang dilakukan secara transparan dan berkelanjutan, serta untuk mengurangi potensi konflik dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan yang relevan.
Bagaimana pemerintah dapat mengantisipasi dampak tersebut?
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan Pemerintah Indonesia :
- Penawaran Prioritas: Pemerintah memberikan “penawaran prioritas” kepada badan usaha milik ormas keagamaan yang dinilai sudah cakap dan memiliki kompetensi untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yang sebelumnya diprioritaskan untuk badan usaha negara.
- Konsultasi dan Diskusi: Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia,menyatakan bahwa akan dilakukan konferensi pers khusus di Kementerian Investasi untuk membahas secara menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024
- Antisipasi Konflik Sosial: Pemerintah mempertimbangkan potensi konflik horizontal antar ormas keagamaan dan berusaha mengantisipasi masalah sosial yang mungkin muncul karena kesenjangan dalam akses terhadap wilayah pertambangan
- Pengawasan: Ormas keagamaan yang mendapatkan izin tambang harus diawasi oleh pemerintah untuk menghindari konflik dan memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan dengan baik
Kesimpulan: Presiden Joko Widodo dengan memberikan ijin khusus kepada ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang telah menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat dan kedaulatan negara. Dengan demikian, ia telah menciptakan peluang bagi ormas keagamaan untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi lokal serta menjaga nilai-nilai sosial budaya Indonesia. Ini adalah contoh dari bagaimana pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai aspek dalam membuat keputusan penting untuk mencapai tujuan-tujuan bersama.