Sabtu, 14 Desember 2024

Ombudsman Sumsel Ungkap Ada Kecurangan Proses PPDB SMAN di Kota Palembang

Ombudsman Sumsel Ungkap Ada Kecurangan Proses PPDB SMAN di Kota Palembang

mediasumatera.id – Acara penyerahan dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Sumsel Pandji Tjahjadi yang mewakili Pj. Gubernur, Plh Kadiknas Sutoko, Plh. Inspektur Provinsi Sumsel Kurniawan, dan seluruh Kepala SMAN se-Kota  Palembang yang menjadi objek pemeriksaan.

Sebelumnya, Ombudsman Sumsel menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024. Meningkatnya jumlah laporan mendorong Ombudsman untuk melakukan investigasi mendalam.

Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel selaku Terlapor I dan seluruh Kepala SMAN di  Kota Palembang sebagai Terlapor II.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan melibatkan sejumlah dokumen.

Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan kami menemukan ada ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com,” kata Adrian didampingi Anggota Ombudsman RI  Indraza Marzuki Rais di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel

Lebih lanjut, pihaknya juga menemukan adanya Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut.

“Dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan Ombudsman, ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir seluruh sekolah,” katanya.

Ombudsman menemukan bahwa 911 siswa dari 22 SMA Negeri di  Palembang yang seharusnya tidak lulus, namun dinyatakan lulus. Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman Sumsel merekomendasikan tindakan korektif.

Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan diinstruksikan untuk menganulir dan/atau meninjau kembali hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota  Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.

Baca Juga :  Safari Dakwah Di SMKN 4 Palembang Oleh FKUU Bersama Diknas Provinsi Sumsel "Jangan Sampai Siswa Siswi Terpapar aliran Keras"

Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang diinstruksikan untuk menetapkan peserta didik baru jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang telah diverifikasi.

Pengumuman hasil seleksi harus transparan dan akuntabel, serta dapat diakses oleh masyarakat luas termasuk orang tua/wali peserta didik.

Selain itu, Pj Gubernur Sumatera Selatan diminta untuk melakukan evaluasi atas perilaku maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Ombudsman memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada Pj Gubernur, Terlapor I, dan Terlapor II untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan tindakan korektif tersebut.

Adrian menambahkan bahwa dari 22 sekolah yang diperiksa, ditemukan potensi maladministrasi di beberapa sekolah favorit seperti SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, dan SMA Negeri 18.

“Dari awal kita sudah sampaikan, jangan menyalakan anak karena mereka pada dasarnya tidak tahu. Kita paham anak-anak pada pendaftaran sudah melakukan pernyataan, dan jika ada kecurangan siap dianulir. Dalam aturan juga sudah jelas,” katanya.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menekankan pentingnya memberikan kesempatan pendidikan yang sama bagi semua siswa, sesuai dengan undang-undang yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. “Kami berharap kejadian ini tidak terulang di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.