Deli Serdang, mediasumatera.id –
Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat ataupun penyerobotan tanah milik orangtuanya, mantan perwira kepolisian bernama AKP (Purn) Parlindungan Harahap merasa kecewa dengan konseling laporan pengaduannya dihentikan pihak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Padahal ianya punya data akurat. Selasa, (2/4/204).
Menurut AKP (Purn) Parindungan Harahap, keputusan Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penghentian konseling laporan pengaduan tertanggal 26 Januari 2022 dinilainya sangat dini karena minimnya saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut diperiksa oleh penyidik Unit Harda masa itu. Padahal menurut pensiunan polisi yang puluhan tahun bertugas di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ini mempunyai data akurat seperti asli surat keterangan tanah (SKT Bupati) nomor: 46490/A/V/29 tanggal 24 April 1973 dan saksi dari penduduk lama dekat lokasi tanah tersebut. “Keputusan penghentian proses penyidikan terlampau dini. Pertanyaannya, kenapa bisa diatas lahan orangtua kami bisa muncul surat sertifikat orang lain, sementara asli surat tanah yang dibeli orang tua kami dari Muhammad Samin Rahwi masih kami pegang. Lalu sebagai alas haknya, surat apa yang diajukan ataupun dimasukkan si pemohon ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang?”, terang Parlindungan Harahap.
Kekecewaan AKP (Purn) Parlindungan Harahap pun beralasan setelah membaca surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP) Nomor: B/95/I/2022/Sat Reskrim tanggal 31 Januari 2022 yang menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan disimpulkan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan dan untuk kepastian hukum akan dihentikan. “Apakah penyidik sudah memeriksa pihak Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, BPN Deli Serdang, Notaris yang membuat akte jual belinya. Lalu, apakah sudah ada keterangan dari Labkrim Poldasu terkait keaslian surat tanah yang ada? Saya pun punya saksi, penduduk lama! Siapa yang tak kecewa hasilnya seperti itu. Jadi makin curiga saya kenapa bisa seperti itu. Masa tak jeli penyidik kenapa bisa ada 2 surat sertifikat dilahan yang sama, padahal asli suratnya masih saya pegang,” keluh Parlindungan Harahap sambil menunjukkan copy surat keberatan atas penghentian itu.
Dari perasaan kecewa ini, AKP (Purn) Parlindungan Harahap berharap dukungan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo SIK untuk berkenan membuka kembali konseling laporan pengaduannya agar rasa keadilan bisa ditegakkan dan tidak ada lagi oknum pejabat berwenang mengulangi perbuatan jahatnya hingga meresahkan masyarakat Lubuk Pakam. “Saya berharap Pak Kapolresta Deli Serdang berkenan untuk membuka kembali konseling laporan pengaduan yang sempat dihentikan prosesnya demi kebaikan agar tak ada lagi oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingan pribadi ataupun kelompoknya. Saya punya data-data dan saksi-saksi yang dibutuhkan,” harap Parlindungan Harahap. (LG)