Medan, mediasumatera.id – Terdakwa Poltak Situmorang sudah memasukkan memori banding dan kontra memori banding nya ke Pengadilan Tinggi Medan yang di upload melalui e berpadu Lapas Pangururan pada 19 Agustus 2025.
Terdakwa Poltak Situmorang tidak didampingi pengacara prodeo yang ditunjuk majelis hakim pada perkara nomor 72/pidsus/ 2025/PN Blg karena ternyata selama persidangan tidak ada upaya untuk eksepsi, menghadirkan saksi yang meringankan, menghadirkan AHLI, pledoi.

Beruntunglah pihak Lapas Pangururan berkenan membantu untuk mengupload memori dan kontra memori banding. Dengan demikian, Terdakwa Poltak Situmorang menjadi tahanan Pengadilan Tinggi Medan. Hal inilah yang menjadi dasar keluarga iniksh waktunys untuk meminta pengembalian uang 20 juta yang diminta jaksa penuntut umum Tetty Sitohang SH MH ke istri Terdakwa Poltak Situmorang dengan alasan koordinasi putusan dengan majelis hakim, yang diupayakan akan di vonnis 1 tahun, namun ternyata vonnis nya 5 tahun denda 800 juta.
Saya sudah antar surat permohonan pengembalian uang 20 juta itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada senin 25 agustus 2025 diterima oleh staf PTSP dan diberikan nomor kontak humas untuk menanyakan disposisi Kajati. Saya berharap uang tersebut segera dikembalikan karena uang itu berasal dari KUR untuk menanam kentang dan harus dikembalikan. Akibat tersandung kasus hukum ini, Terdakwa Poltak Situmorang tidak bisa bertahan kentang, namun uang KUR harus segera dilunasi, demikian disampaikan wendeilyna simarmata







