Samosir, mediasumatera.id – pesan di whatsapp, Senin 20/10/2025 HT pegawai Pengadilan Negeri Balige memberitahukan bahwa yang terdaftar di Buku Raja Bius keluaran 1908 untuk Huta Lumban Sosor adalah A Sangap
Sekitar akhir tahun 2016, ada seorang mengaku marga Sitanggang berenya Saut Nainggolan memberikan potokopi Kutipan Buku Raja Bius 1/7/1908 dimana nama yang tercatat Raja di L Sosor adalah A Ni Marsangap Simarmata, ujar Darwin Simarmata yang ketika itu baru saja menempati Rumah Bolon peninggalan anak cucu Op Tahi Mangalan Simarmata. Saya pun langsung memberitahukannya kepada keluarga saya di Jakarta. Kami tak bereaksi atas adanya potokopi surat Kutipan itu. Bagi kami keturunan langsung Op Tahi Mangalan Simarmata, Huta Lumban Sosor adalah tanah milik Op Tahi Mangalan Simarmata dengan bukti bukti nyata yaitu adanya Rumah Bolon dengan ornamen Batak, ada pohon Habonaran, ada pohon jabi jabi, ada losung batu dibelakang rumah bolon ini. Menurut cerita orang orang tua yang disampaikan turun temurun, pohon, batu losung itu menunjukkan bahwa huta itu adalah milik yang menanam pohon dan yang melekatkan losung batu di dekat rumahnya. Hal ini sebagai pertanda, walaupun si empunya huta pergi merantau, tidak boleh lagi ada orang lain yang mengaku huta itu miliknya. Itulah yang terjadi di Huta Lumban Sosor ini. Walaupun Soritua Simarmata warga Tanjung Priok Jakarta Utara, keturunan dari Op Pultak dari Lumban Sait Ni Huta, mengakui bahwa A Ni Marsangap Simarmata adalah opungnya yang tercatat sebagai Raja di Huta Lumban Sosor, kami akan mengbaikannya. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige untuk menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan tidak berharga, ungkap Darwin Simarmata yang merupakan keturunan langsung Op Tahi Mangalan yang menempati Rumah Bolon di Huta Lumban Sosor
Huta Lumban Sait Ni Huta milik Op Pultak, dari Buku Raja Bius tercatat sebagai Raja Lumban Sait Ni Huta adalah Op Panarappa, Huta Lumban Bona Bona milik Op Jananar Raja Ni Apul Simarmata dari Buku Raja Bius tecatat sebagai Raja Lumban Bona Bona adalah Op Landus. Tentunya sangat mengherankan mengapa Raja di Huta Lumban Sosor yang tercatat bukan nama asli, melainkan A Sangap menurut HT pegawai Pengadilan Negeri Balige, sedangkan dari potokopi yang diberikan Soritua Simarmata tercatat nama A Ni Marsangap Simarmata. Sementara dari Tarombo Op Pultak tercatat nama Soritua anaknya Filemon, Filemon anaknya Lumban, Lumban anaknya Sangap, Sangap anaknya Bagur.
Siapakah A Sangap atau A Ni Marsangap Simarmata Yang Terdaftar Sebagai Raja Huta di Huta Lumban Sosor Alngit Desa Lumban Suhi Suhi Toruan.







