Deli Serdang, mediasumatera.id – Kepala (Ka) UPT Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Suparmin, SP, ditegur secara lisan oleh Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang. Teguran lisan itu diberikan kepada Suparmin, SP, karena mempekerjakan tenaga honor di RPS bernama Endik disawah pribadi milik Suparmin, SP.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, Petrus Barus, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya pada Rabu (13/3/2024) pagi mengatakan Suparmin, SP, dan Endik dipanggil ke kantor Dinas Sosial pada Jumat (8/3/2024) lalu. Pemanggilan itu terkait pemberitaan adanya tenaga honor yang jam kerja di RPS malah bekerja pada sawah milik pribadi Suparmin.
“Suparmin dan Endik sudah dipanggil dan mengakui jika pada jam kerja di RPS Endik bekerja pada sawah milik Suparmin. Sudah dilakukan peneguran secara lisan jika hal itu tidak boleh dan kedepannya tidak boleh terjadi lagi,” sebut Petrus Barus.
Disinggung soal perusahaan outsourching yang memasukkan tenaga kerja diduga “fiktif” hingga mesin pembabat potong rumput yang digunakan adalah mesin pembabat potong rumput milik Suparmin? Dijelaskan Petrus Barus, jika nama perusahaan outsourchingnya adalah OASE berkantor di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
“Biaya potong atau babat rumput sebesar Rp 1,4 juta sebulan, bukan Rp 1,5 juta seperti yang diberitakan. Karena anggaran tidak mencukupi, mungkin Kepala UPT Suparmin mengambil kebijakan dengan memakai mesin potong miliknya,” ucap Petrus Barus
Disinggung jika petugas babat rumput atau potong rumput diupah sebesar Rp 40 ribu sekali potong dan pembabatan rumput dilakukan dua kali sebulan dan apakah perusahaan outsourching tidak memiliki mesin potong rumput?, terkait hal ini Petrus Barus kurang mengetahui secara pasti.
Sementara terkait tenaga honor di RPS bernama Nursiah diduga dipekerjakan menanam padi disawah milik pribadinya pada musim tanam tahun lalu, Suparmin, SP, tidak mengakuinya.(LG)